BACAMALANG.COM – Mediasi terkait dugaan pencemaran lingkungan dari pengolahan kotoran sapi menjadi biogas milik Jianto di Jalan Daip, Desa Tlekung, Kecamatan Batu, Kota Batu, menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan sementara aktivitas pengolahan dan melakukan pembersihan lokasi. Namun, kesepakatan damai tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum pelapor dari Maha Patih Law Office, Paulus Rohi Riwu, S.H., M.H., menegaskan bahwa permintaan maaf dari pihak terlapor telah diterima. Meski demikian, pihaknya tetap mengawal penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mediasi berlangsung di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Batu dengan mempertemukan pelapor beserta kuasa hukumnya dengan terlapor Jianto yang didampingi keluarga dan Kepala Desa Tlekung, Mardi. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Ratna, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
DLH Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
Dalam mediasi tersebut, perwakilan DLH Kota Batu menegaskan bahwa aktivitas pengolahan limbah kotoran sapi menjadi biogas harus dihentikan sementara hingga persyaratan perizinan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dipenuhi.
Ratna menyampaikan, pihaknya bersama Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta pemerintah desa akan melakukan pembersihan di lokasi untuk mengatasi persoalan bau yang dikeluhkan warga.
“Minggu kami akan melakukan pembersihan ke lokasi dengan melibatkan Disperkim dan Dinas Pertanian, agar tidak menimbulkan bau. Sementara kami hentikan dulu semua aktivitasnya hingga perizinan dan IPAL dipenuhi oleh pemilik, supaya ke depannya tidak terjadi permasalahan lagi di antara warga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tlekung, Mardi, mengapresiasi kesediaan kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.
Ia menyampaikan terima kasih karena terlapor telah menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor. Menurutnya, pembersihan lokasi juga telah disepakati sebagai langkah awal untuk mengatasi persoalan bau yang dikeluhkan masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih karena kedua belah pihak sudah sepakat melakukan mediasi. Terlapor, Jianto, juga sudah meminta maaf kepada pelapor. Minggu besok kami akan membersihkan limbah kotoran sapi yang diolah menjadi biogas yang menyebabkan bau tersebut,” kata Mardi.
Perdamaian Tidak Menghentikan Proses Hukum
Paulus Rohi Riwu menegaskan, kesepakatan damai yang dicapai dalam mediasi tidak berarti perkara tersebut otomatis selesai secara hukum.
Menurutnya, penanganan perkara tetap perlu dilanjutkan karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan bukan semata-mata delik aduan. Oleh karena itu, proses hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian serta bukti-bukti yang diperoleh.
“Sudah terjadi mediasi dan sudah damai antara kedua belah pihak. Namun, kasus ini tidak putus di sini saja, masih harus berlanjut karena ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Jadi, perdamaian tidak menghentikan proses hukumnya,” tegas Paulus.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi pelapor untuk memastikan hak-hak kliennya mendapatkan perhatian dalam proses penanganan perkara tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan kepolisian menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, pihaknya berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika hasil laboratorium ternyata menemukan adanya unsur peristiwa pidana, maka harus ada konsekuensi hukumnya. Artinya, penanganannya harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Hasil Uji Laboratorium Jasa Tirta Belum Diungkap
Terkait hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang berkaitan dengan persoalan limbah tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Penataan DLH Kota Batu, Agus Trisnobuwono, menyarankan agar awak media mengonfirmasi langsung kepada Satreskrim Polres Batu.
Menurut Agus, hasil pemeriksaan dari Laboratorium Jasa Tirta telah disampaikan langsung kepada pihak kepolisian. Namun, ia tidak membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Kemarin dari Lab Jasa Tirta langsung disampaikan ke Polres Batu. Coba konfirmasi ke Polres Batu,” katanya.
Dengan demikian, hasil laboratorium yang dimaksud belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebelum informasi resmi dan hasil penanganan perkara disampaikan oleh pihak berwenang.
Kuasa Hukum Soroti Keluhan Warga Sejak 2021
Paulus juga menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti dugaan persoalan limbah yang menurut keterangan kliennya telah dikeluhkan warga sejak 2021.
Sebagai tindak lanjut, Maha Patih Law Office berencana mengirimkan surat kepada DLH Kota Batu, Dinas Pertanian Kota Batu, dan Disperkim Kota Batu untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Langkah itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan mengenai penanganan keluhan warga serta pelaksanaan kewenangan instansi terkait dalam persoalan lingkungan tersebut.
Pihaknya turut menyoroti belum adanya solusi yang dinilai memadai bagi warga yang terdampak. Menurut Paulus, penghentian sementara aktivitas dan pembersihan lokasi merupakan langkah awal, tetapi persoalan yang dialami warga masih perlu mendapat penyelesaian.
“Solusi bagi korban yang terdampak masih belum ada. Itu salah satu poin tuntutan dari klien kami, selain konsekuensi hukum apabila hasil laboratorium dan proses penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Paulus merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kuasa Hukum Akan Pantau Pembersihan Lokasi
Sebagai tindak lanjut hasil mediasi, pemerintah desa bersama DLH, Dinas Pertanian, dan Disperkim dijadwalkan melakukan pembersihan di lokasi pengolahan biogas pada Minggu.
Paulus menyatakan pihaknya akan turut memantau pelaksanaan kegiatan tersebut untuk memastikan tindak lanjut atas kesepakatan mediasi berjalan.
Pembersihan diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan bau yang dikeluhkan warga. Namun, penyelesaian dampak yang dialami pelapor dan kepastian hukum atas laporan tersebut masih menjadi perhatian kuasa hukum.
Dengan adanya kesepakatan mediasi, para pihak telah menemukan langkah awal untuk meredakan persoalan di lingkungan warga. Meski demikian, kepastian mengenai hasil pemeriksaan laboratorium dan kelanjutan proses hukum masih menunggu penjelasan resmi dari aparat berwenang.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































