Terkait Limbah RM Nelongso, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Batu: Sampaikan Hal Ini - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 21 Mar 2021 16:25 WIB ·

Terkait Limbah RM Nelongso, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Batu: Sampaikan Hal Ini


 Terkait Limbah RM Nelongso, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Batu: Sampaikan Hal Ini Perbesar

BACAMALANG.COM – Belum usai keluhan warga masyarakat Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu yang mengaku kebauan akibat limbah yang dihasilkan dari Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso, kini mulai disoroti oleh anggota DPRD Kota Batu.

Terang saja hal itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso yang berada di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu itu terus disoal lantaran tidak mengantongi izin IPAL.

Belakangan, beberapa waktu lalu juga telah di sidak oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu. Dan hasilnya, diketahui rumah makan itu tidak mengantongi izin pengelolaan limbah.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Batu, Catharina Dian Nefiningtyas, S.Sos menegaskan, bahwa soal tidak adanya izin pengelolaan limbah itu jelas melanggar aturan.

“Ya, kalau memang tidak ada IPAL maka itu melanggar aturan. Kan sudah jelas, bahwa setiap jenis maupun tempat usaha yang ada di Kota Batu, haruslah memang memiliki izin. Baik itu AMDAL, IMB maupun HO. Karena, memang sudah ada ketentuan bagi setiap pengusaha kuliner. Jadi, bukan hanya bagi Rumah Makan Ayam Goreng Nelongso saja,” tegas Bunda, sapaan akrabnya kepada awak media, Minggu (21/3/2021).

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, seharusnya mulai dari awal buka tempat usaha itu harus berizin terlebih dahulu, agar supaya tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.

“Jadi, aturannya memang izin dulu baru kemudian beroperasional. Kami di dewan dalam waktu dekat ini bakal sidak ke lokasi. Tujuannya, untuk mengetahui secara pasti sejauh mana tempat-tempat usaha yang belum mengantongi izin, termasuk salah satunya juga IPAL,” ungkapnya.

Namun, meski demikian, dirinya mengaku pihaknya tidak serta merta langsung turun ke lapangan untuk sidak.

“Karena ada mekanismenya, secara teknis soal limbah itu (nelongso-red), segera kami agendakan dan Banmuskan dengan anggota DPRD lainnya. Kami di dewan, setiap bulannya memang ada agenda rutin untuk turun langsung ke lapangan,” tukas dia.

Walaupun begitu, masih kata Catharina, sebagai wakil rakyat, dirinya berjanji akan selalu menampung aspirasi dari masyarakat Kota Batu, untuk memberikan solusi yang terbaik, demi tumbuh kembangnya Kota Batu.

“Pastinya itu bakal kami lakukan. Bukankah DPRD itu wakil rakyat, wakilnya wong Batu (wakilnya orang Batu-red). Jadi, ya sudah seharusnya kami memperjuangkan dan menampung aspirasi dari rakyat,” pungkasnya. (Eko).

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !