Organisasi Selain PERADI (Non Peradi) Dapat Dibubarkan dan Dicabut Badan Hukumnya Tanpa Melalui Proses Pengadilan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

OPINI · 26 Mar 2021 12:15 WIB ·

Organisasi Selain PERADI (Non Peradi) Dapat Dibubarkan dan Dicabut Badan Hukumnya Tanpa Melalui Proses Pengadilan


 Organisasi Selain PERADI (Non Peradi) Dapat Dibubarkan dan Dicabut Badan Hukumnya Tanpa Melalui Proses Pengadilan Perbesar

Oleh : Suwito, S.H

BACAMALANG.COMAdvokat Peradi Malang Raya, Admin & Pendiri Group Peradi Bersatu, Alumni Sekolah Jurnalistik Indonesia dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang.

PERADI ADALAH SATU SATUNYA WADAH TUNGGAL ADVOKAT YANG SAH

Memperhatikan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat menegaskan, bahwa “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. “

Artinya bahwa hanya ada satu organisasi tunggal profesi advokat setelah Undang-Undang Advokat diberlakukan. Lebih lanjut, jika kita memperhatikan Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 bahwa Peradi secara konstitusional merupakan wadah tunggal organisasi advokat.

Dalam Putusan MK No. 66/PUU-VIII/2010, MK menegaskan “Peradi sebagai satu-satunya organisasi pemegang delapan kewenangan pemberian UU Advokat.” Kedelapan kewenangan itu adalah:

  1. Melaksanakan pendidikan khusus profesi;
  2. Menguji calon advokat;
  3. Mengangkat advokat;
  4. Membuat kode etik;
  5. Membentuk dewan kehormatan;
  6. Membentuk komisi pengawas;
  7. Melakukan pengawasan, serta
  8. Memberhentikan advokat.

Jika dilihat dari peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi diatas maka sebenarnya sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal Advokat.

Adapun prosesi sumpah yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap seluruh organisasi advokat yang ada tidak serta-merta membuat oraganisasi tersebut menjadi organisasi Advokat yang sah dan memiliki kewenangan sebagaimana kewenangan organisasi Peradi sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

PENYUMPAHAN ANGGOTA ORGANISASI ADVOKAT SELAIN PERADI OLEH PENGADILAN TINGGI

Penyumpahan anggota Organisasi Advokat selain Peradi tidak secara otomatis membenarkan bahwa organisasi di luar Peradi dapat menjalankan delapan kewenangan sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang Advokat atau lebih singkatnya tidak secara otomatis menjadikan anggota Organisasi tersebut sebagai ADVOKAT.” Karena pada hakikatnya, sumpah adalah suatu “pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya dan sebagainya)” bukan sebagai tanda diangkatnya seseorang menjadi ADVOKAT.

Artinya tidak semua anggota organisasi Advokat yang memiliki berita acara sumpah boleh melaksanakan kewenangan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Advokat dari organisasi PERADI.

PEMBUBARAN ORGANISASI SELAIN PERADI (Non Peradi) YANG TELAH BERBADAN HUKUM

Harry Ponto dalam keterangannya yang di tulis dalam Hukumonline.com tertanggal 15 Juni 2005 pernah mengatakan, bahwa “tidak ada satu pun organisasi advokat yang diakui Undang – Undang Advokat yang berbadan hukum. Maka menurut hematnya, Peradi tidak harus berbadan hukum”. Hal ini semakin memperjelas secara gamblang bahwa Organisasi Advokat Non Peradi tidak serta merta memiliki kewenangan maupun hak yang sama dengan anggota organisasi Peradi hanya bermodalkan S.K Kemenkumham dan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi.

Dengan di undangkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 direvisi melalui Perppu lalu ditetapkan sebagai undang-undang yang baru yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 maka mekanisme Pembubaran Organisasi melalui lembaga Peradilan menjadi tidak berlaku (Dicabut), artinya dalam hal ini Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk membubarkan Organisasi Advokat non Peradi yang tidak sesuai dan selaras dengan Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 014/PUU-IV/2006.

Oleh karenanya penulis berpendapat, bahwa pembubaran Organisasi Advokat non Peradi sebagaimana pernah digaungkan oleh salah satu Advokat di Malang Alumni salah satu perguruan tinggi ternama di Malang Jawa Timur yaitu saudara Didik Lestariyono S.H., M.H dalam grup Whatshap Peradi Bersatu adalah sangat tepat dan telah sesuai dengan koridor hukum yang ada. Bahkan merupakan suatu ide brilliant dari seorang anak muda untuk meminimalisir “Malpraktik” yang belakangan ini kerap terjadi yang dilakukan oleh anggota Organisasi Advokat non Peradi yang diduga tidak jelas kualitasnya. Hal ini sangat penting dan sangat perlu dilakukan demi harkat martabat dan kewibawaan Profesi Advokat di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 542 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

“Pokoknya Ada” dan Ilusi Partisipasi Anggaran

24 April 2026 - 11:08 WIB

Melukis Malang dalam Busana

21 April 2026 - 18:27 WIB

Refleksi Hari Kartini: Perempuan dan Pendidikan, Warisan Kartini di Era Modern

21 April 2026 - 15:29 WIB

Etika Politik yang Makin Tidak Elok

17 April 2026 - 15:54 WIB

Permisif terhadap Perubahan yang Merusak

23 Maret 2026 - 12:00 WIB

Alun-Alun Kepanjen, Ujian Administrasi Sekda, dan Pertanyaan Sunyi tentang Bank Jatim Sebagai Bank Persepsi

24 Februari 2026 - 17:01 WIB

Trending di OPINI

©Hak Cipta Dilindungi !