Kejari Malang Laksanakan Restorative Justice Kasus Pencurian di Klojen - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 13 Jul 2022 20:46 WIB ·

Kejari Malang Laksanakan Restorative Justice Kasus Pencurian di Klojen


 Kejari Malang Laksanakan Restorative Justice Kasus Pencurian di Klojen Perbesar

BACAMALANG.COM – Restorative Justice (RJ) perkara kasus pencurian pakaian, kembali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rabu (13/07/2022) siang.

RJ dilaksanakan di Kantor Kejari Kota Malang, mempertemukan kembali perwakilan korban dengan tersangka.

Tersangka pencurian  bernama Indah (19), warga Dusun Bendrong Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menjelaskan, sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pertimbangan kami melakukan RJ, atau penghentian penuntutan, karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu, tersangka yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga ini merupakan tulang punggung keluarga dan harus menghidupi enam saudaranya. Karena korbannya sendiri sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan,” ujarnya, Rabu (13/7/2022).

Kasipidum  berpesan kepada tersangka, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

“Saya pesan kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama dan terakhir. Kita berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya,” terangnya.

Melalui  RJ ini, para pihak telah kembali ke keadaan semula. Dan seluruh barang bukti yang diambil tersangka, dikembalikan seluruhnya kepada korban.

Kasus ini bermula dari  tersangka Indah melakukan pencurian pakaian di rumah majikannya berinisial FU, di Jalan Green Trees Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang.

Aksinya pelaku diketahui oleh korban pada Sabtu (30/4/2022), saat itu tersangka hendak pulang ke rumahnya dalam rangka  libur Hari Raya Idul Fitri.

Tersangka dilaporkan oleh korban ke Polsek Klojen dan langsung diamankan. Sebelum dilakukan RJ, tersangka sempat ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah lima kemeja, empat jilbab, satu kaos, satu mukena, empat minuman dan satu jajanan kering. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3,9 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, setelah di laksanakan RJ kini tersangka bebas dan bisa bernafas lega, bisa kembali ke keluarganya.(Him)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kepergok Warga Saat Gasak Motor, Pelaku Curanmor di Kota Batu Babak Belur Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi

1 Juli 2026 - 06:25 WIB

Enam Bulan, Polres Batu Bongkar 40 Kasus Narkoba dan Ringkus 47 Tersangka

30 Juni 2026 - 20:41 WIB

Polres Batu Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian: Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

30 Juni 2026 - 18:04 WIB

Wakil Ketua PERADI Kepanjen Soroti 3 Catatan Hukum Proyek Alun-Alun Kepanjen

30 Juni 2026 - 14:39 WIB

Polisi Bekuk Pencuri PS4 di Pakis

30 Juni 2026 - 11:24 WIB

Prestasi Membanggakan, Kota Malang Terbaik di Jatim dalam Pencegahan Perkawinan Anak

30 Juni 2026 - 07:56 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !