Unit Reskrim Polsek Tumpang Amankan Pelaku Pengedar Pil Dobel L - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 27 Jul 2022 14:00 WIB ·

Unit Reskrim Polsek Tumpang Amankan Pelaku Pengedar Pil Dobel L


 Unit Reskrim Polsek Tumpang Amankan Pelaku Pengedar Pil Dobel L Perbesar

BACAMALANG.COM –Unit Reskrim Polsek Tumpang Polres Malang, berhasil menangkap pelaku pengedar obat terlarang (pil dobel L), FTS (21) alias Konyol warga Dusun Blau, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, belum lama ini.

“Kami telah melakukan penyelidikan serta pengembangan terkait kasus tindak pidana pengedaran obat terlarang yang ada di wilayah hukum Polsek Tumpang dan Kami menangkap pelaku yang merupakan warga Kabupaten Malang juga,” ujar Ipda Winanto.

Untuk diketahui, pelaku diduga melakukan penjualan / pengedaran sediaan farmasi berupa pil berlogo ££ ( pil dobel LL) yang tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak memiliki surat izin edar dari Pemerintah. Ia melakukan transaksi Minggu lalu (24/7/2022) pukul 23.30 WIB. di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Dari pelaku disita Barang Bukti berupa 6 boks berisi 100 butir pil berlogo ££ yang terbungkus plastik transparan, 11 Tik berisi 8 butir pil berlogo ££, 1 buah Handphone merek Samsung J2 Prime warna Gold serta uang tunai Rp. 160.000,-.

Lebih lanjut, petugas juga menangkap pelaku lain yang pada saat bersamaan tengah melakukan transaksi dengan FTS yakni AS (21) warga Jalan Dahlia, Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang akhirnya disita darinya BB 1 Tik berisi 8 butir pil berlogo ££ dan uang tunai Rp. 10.000,-.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, karena kegiatan peredaran obat terlarang ini pasti tidak berhenti pada seorang saja, melainkan masih ada rentetan pelaku lain yang masih dalam pencarian,” imbuhnya.

Sekilas info, Pasal 196 sub 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu maka dapat terjerat tindak pidana hukum berupa kurungan beserta denda.

“Kini pelaku beserta sejumlah Barang Bukti diamankan di Mapolsek Tumpang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 196 sub 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkasnya. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Gedangan Cabuli Pasien Hingga Berulang Kali

23 April 2026 - 22:14 WIB

Gebrakan Kalapas Baru Malang: Christo Toar Tancap Gas Upgrade SDM dan Sikat Penyelundupan HP-Narkoba

23 April 2026 - 18:50 WIB

Usai Isu Suap Emas BPJS Terbantahkan, DPRD Soroti terkait Pelayanan

23 April 2026 - 18:17 WIB

Eksekusi Eks Persada Swalayan di Lowokwaru Berjalan Kondusif, Tanpa Perlawanan

23 April 2026 - 17:15 WIB

Longsor 12 Meter di Pakiskembar, Akses Lalin Terganggu

23 April 2026 - 15:04 WIB

Satu Keluarga Kecelakaan Tabrak Kontainer di Lawang, 1 Tewas 7 Luka

23 April 2026 - 14:36 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !