Atasi PMK, Satgas Vaksinasi di Wilayah Prioritas, Perketat Biosecurity dan Rencana Beri Ganti Rugi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 28 Jul 2022 20:06 WIB ·

Atasi PMK, Satgas Vaksinasi di Wilayah Prioritas, Perketat Biosecurity dan Rencana Beri Ganti Rugi


 Atasi PMK, Satgas Vaksinasi di Wilayah Prioritas, Perketat Biosecurity dan Rencana Beri Ganti Rugi Perbesar

BACAMALANG.COM – Dalam upaya mengatasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Satgas PMK melakukan serangkaian kegiatan meliputi: vaksinasi di wilayah prioritas, memperketat Biosecurity dan berencana memberikan ganti rugi kepada peternak.

Koordinator Tim Pakar dan Penanganan PMK Prof. Wiku Adisasmito menuturkan saat ini Satgas PMK intensif vaksinasi di Provinsi Jawa Timur dengan laju vaksinasi mencapai kurang 12.500 per hari menugaskan 800 tim yang disebarkan ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Ini merupakan laju vaksinasi yang bagus,” tegas Wiku pada konferensi pers Perkembangan Penanganan PMK secara daring, belum lama ini.

Dikatakannya pihaknya melakukan vaksinasi ternak di wilayah prioritas guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam mengendalikan wabah PMK, terus menggencarkan vaksinasi pada hewan ternak rentan PMK, khususnya di wilayah prioritas seperti di zona merah dan kuning. Selain itu, di wilayah sumber bibit dan sentral peternakan sapi perah.

Dijelaskannya pemerintah melalui Satgas Penanganan PMK berharap agar pemerintah provinsi (pemprov) dan kabupaten/kota di daerah lain untuk dapat bersinergi dalam melakukan konsolidasi terhadap semua tenaga kesehatan (nakes) hewan dan membuat perencanaan matang dalam melakukan vaksinasi secara masif dan serempak sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam hal ini, Satgas Penanganan PMK di daerah perlu membangun koordinasi dan jejaring lintas stakeholders dalam pengendalian penyakit PMK serta memperkuat data yang transparan dan terpercaya.

“Satgas Penanganan PMK di daerah juga dapat berperan aktif untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong masyarakat khususnya peternak agar menerapkan tindak pengamanan biosecurity guna mengendalikan penyebaran virus PMK,” tuturnya.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengikuti arahan atau himbauan yang disampaikan oleh Satgas Penanganan PMK di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

“Kami memohon kepada Satgas Penanganan PMK di masing-masing daerah untuk menyosialisasikan pesan ini kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dalam menerapkan tindakan pengamanan biosecurity sehingga peternak bisa beternak dengan aman dari wabah PMK,” imbuhnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir untuk mengkonsumsi produk asal hewan ternak, dengan syarat dilakukan penanganan yang baik seperti merebus daging selama 30 menit di air mendidih sebelum dikonsumsi.

Ditegaskannya wabah PMK ini perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, jika tidak dikendalikan dengan baik dapat berdampak pada ekonomi masyarakat dan lebih jauh berdampak pada ketahanan pangan nasional.

Diungkapkannya pemerintah memberikan bantuan kepada hewan ternak yang dipotong bersyarat.

Bantuan tersebut merujuk pada SK Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/20222, yang menyebutkan peternak yang hewannya dipotong bersyarat akan mendapatkan bantuan dengan besaran masing-masing untuk sapi dan kerbau senilai Rp 10 juta, kambing atau domba senilai Rp 1,5 juta dan babi Rp 2 juta.

Cara mencegah PMK pada sapi, kerbau, domba, kambing, rusa dan babi antara lain membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans.

Upaya efektif lainnya menangkal PMK yakni melarang pemasukan ternak dari daerah lain, karantina dengan ketat, manajemen pemeliharaan yang baik, meningkatkan sanitasi, mendisinfeksi kandang dan sekitarnya secara berkala.(*/had)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Relawan Jadi Garda Terdepan, BPBD Kabupaten Malang Apresiasi Perjuangan Padamkan Karhutla Bromo

17 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Jalan Sehat Kemerdekaan UMM, Ratusan Bibit Disebar dan Sampah Dipungut Sepanjang Rute

16 Agustus 2026 - 19:09 WIB

ASLI Malang Buka Donasi untuk Korban Gempa Flores

16 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Refleksi HUT ke-81 RI, Ketua Komisi E DPRD Jatim Soroti Kekerasan Anak, Ancaman PHK hingga Dampak Perubahan Iklim

16 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Ibunda Toto Tewel Berpulang, Sirkus Barock hingga KPJ Indonesia Sampaikan Duka

15 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Hukum dan Keadilan Sosial, PR Besar Bangsa di Usia 81 Tahun Kemerdekaan

15 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !