Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap 3 Komplotan Curanmor - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 5 Agu 2022 15:53 WIB ·

Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap 3 Komplotan Curanmor


 Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap 3 Komplotan Curanmor Perbesar

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap 3 komplotan curanmor di Dusun Mbunder, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Tiga komplotan tersebut yakni, WD (35), sebagai tukang batu, warga Poncokusumo, MWR (25), warga Pakis dan MRR (28), warga Tumpang. Ketiganya dari daerah Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto menjelaskan tertangkapnya ketiga pelaku tersebut.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari media sosial (Facebook) jika akan ada transaksi sepeda motor. Karena itu, kami melakukan penyamaran. Sehingga, saat itu bisa kami amankan MRR, selaku penadahnya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, saat dirilis di halaman Mapolresta Malang Kota, Jumat (5/08/22).

Masih kata Kasat, setelah mengamankan penadahnya, dilakukan pengembangan, dari situlah petugas berhasil mengamankan tersangka WD dan MWR.

Sebelumnya, kedua tersangka mencari sasaran pencurian. Akhirnya, keduanya menemukan sasaran berupa satu unit sepeda motor.

“Kedua tersangka beraksi di kawasan Jl. Simpang Ranugrati, Selatan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” lanjut Kasat.

Kasat menambahkan, saat di TKP tersangka berhasil menggondol satu motor Honda Beat, nomor polisi, N 3127 ABR. Sepeda motor tesebut, milik korban RH (27), warga Jl. Simpang Ranugrati. Waktu itu, sepeda motor korban sedang diparkir di gang, di samping rumahnya.

“Dari penangkapan tersangka, dapat diamankan barang bukti berupa unit sepeda motor Honda Beat dan beberapa buah mata kunci,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat pasal 363 serta 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. (Him)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPC Peradi Kota Batu Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor Pajak Hiburan

19 September 2026 - 08:06 WIB

Penanganan Perkara di Polres Malang Dinilai Efektif, Komisi III DPR RI Beri Pujian

18 September 2026 - 18:28 WIB

Mbok Jamu Terlilit Utang, Lawang Netizen Turun Tangan Bayarkan Tunggakan

18 September 2026 - 16:28 WIB

Polresta Malang Kota Sabet Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Polres Kelompok C

18 September 2026 - 13:57 WIB

25 Tahun Terisolasi Tembok Perumahan, Warga Dau Kembali Mengadu ke DPRD Kabupaten Malang

18 September 2026 - 12:25 WIB

Dosen Ilmu Komunikasi UB Kritik Cara Pemberhentian Purbaya: Kekuasaan Tetap Harus Menjaga Martabat

18 September 2026 - 09:40 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !