BACAMALANG.COM – Seringkali kita mendengar istilah somasi, dan juga banyak beberapa dari kita semua belum mengetahui konsep somasi ini. Istilah ini juga dijadikan sebagai program acara atau konten di salah satu kanal Youtube milik Deddy Corbuzier.
Menurut laman Wikipedia, somasi merupakan sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Pemberian somasi ini bertujuan untuk pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat (penerima somasi) untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat (pengirim).
Dalam memahami hal ini, BacaMalang.com berbicara dengan Managing Partner DDS Law Office Dian D. Saputri, S.H.
Dian menjelaskan peraturan tentang somasi dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tepatnya pada Pasal 1238. Somasi dapat dilayangkan oleh individu atau kelompok secara langsung maupun lewat kuasa hukumnya.
Menurut Dian, somasi itu pada intinya sebuah peringatan, yang secara tertulis diberikan. Menurutnya secara pribadi, langkah somasi tersebut merupakan langkah preventif sebelum mengajukan sebuah gugatan.
“Sebelum mengajukan gugatan kita bisa mencoba langkah-langkah non litigasi. Jadi kalau non litigasi itu langkah-langkah hukum yang ditempuh selain jalur persidangan, yang salah satunya somasi,” tuturnya.
Kemudian, ada yang perlu dipahami seseorang penggugat sebelum melakukan somasi ini. Yaitu yang pertama, pengirim somasi harus jelas hubungan hukumnya dengan pihak yang akan menerima somasi. Kedua, pengirim juga harus cakap melakukan perbuatan hukum. Selain cakap, pengirim harus jelas kenapa dituliskannya atau dikirimkannya somasi tersebut.
“Terus juga ada kejelasan, apa yang diharapkan dari somasi tersebut. Apakah harus melakukan pemenuhan kewajiban-kewajiban, pemenuhan perikatan tertentu, atau ada ganti rugi yang harus dibayarkan, atau langkah apa yang ditempuh apabila permintaan dan juga waktunya sudah terlewatkan,” ungkap Dian.
Pada praktiknya, pemberian surat peringatan ini ternyata tidak hanya satu kali, tetapi bisa saja dua hingga tiga kali untuk suatu kasus. Berulang kalinya pengiriman surat ini dikarenakan adanya pengabaian oleh pihak penerima somasi atau sesuai dengan perjanjian yang sudah ada sebelumnya. Pengabaian dari pihak yang menerima somasi dapat dianggap sebagai bentuk iktikad tidak baik dari penerima somasi.
“Biasanya, pada umumnya kita sebagai kuasa hukum akan memilih jalur hukum mana, karena klien bisa dirugikan secara perdata ataupun ada hukum pidana juga yang dilanggar disitu,” ujar Dian yang juga sebagai konsultan hukum itu.
Sebaliknya, apa yang harus kita lakukan apabila kita menerima surat somasi? Menanggapi hal ini, Dian memberikan solusi dan langkah awal dalam menjawab pertanyaan tersebut. Dirinya menjelaskan, langkah awal yang harus dilakukan adalah menunjukkan iktikad baik sebagai pihak menerima somasi.
Setelahnya, harus membuka komunikasi dengan baik, memberikan tanggapan terkait somasi dengan langsung ditindaklanjuti dan segera menghubungi pihak yang tertera di surat tersebut.
“Minimal menanyakan apakah benar somasi ini dikirimkan untuk saya? Seperti apa kronologisnya? yang terpenting adalah menunjukkan iktikad baik dulu dan jangan kabur karena kabur menunjukkan tidak adanya iktikad baik karena tidak mau membuka komunikasi, dengan kita diam berarti kita tidak bisa diartikan bahwa tidak ingin melakukan komunikasi yang baik dengan pengirim somasi, atau apabila Kita bingung segera menghubungi pengacara atau firma hukum yang dipercaya untuk handle case ini,” tegasnya.
Dirinya menyarankan, untuk tidak bingung dan tidak merasa takut, segera berkonsultasi kepada penasehat hukum ketika menerima somasi dan menanyakan saran dalam menyikapi hal ini.
Dalam menyikapi surat somasi, seperti yang tertulis di atas, tindakan ini adalah tindakan preventif sebelum adanya gugatan, atau sebelum adanya laporan pidana suatu kejadian. Disini masih terbuka ruang untuk berkomunikasi secara kekeluargaan antara pengirim somasi dan juga penerima somasi.
“Namun bedanya apa dengan hanya berkomunikasi? Berarti ketika seseorang telah mengirimkan somasi, ini kan teguran secara tegas, berarti sudah ada perhatian khusus terhadap pelanggaran ini. prinsipal atau klien benar-benar menginginkan penyelesaian yang nyata, seefisien mungkin, secepat mungkin atas tindakan pelanggaran ini,” tukasnya
Jadi, Indonesia masih mendahulukan prinsip bermusyawarah untuk mufakat, selama permasalahan dapat diselesaikan secara mufakat itu akan lebih baik, melainkan harus menempuh jalur hukum yang pastinya menempuh waktu yang lebih lama daripada bermusyawarah untuk mufakat.
Perlu diketahui, DDS Law Office adalah kantor hukum yang beralamat di Jalan Raya Sulfat No. 80, Taman Sulfat, Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kantor ini dapat menangani berbagai perkara mulai pidana, perdata, pertanahan, litigasi, mediasi, hukum bisnis, kekayaan intelektual, hukum keluarga, investasi perusahaan, M&A, EWP, Manpower, ekspor dan impor. Apabila ada yang ingin menyelesaikan segera atas permasalahannya, dapat berkonsultasi pada nomor ini 0812-3599-6959 DDS Law Office. (why)






















































