Cara Perpanjang STNK via Online, Gak Perlu Repot ke Kantor Samsat - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Mar 2023 21:01 WIB ·

Cara Perpanjang STNK via Online, Gak Perlu Repot ke Kantor Samsat


 Ilustrasi. (istimewa) Perbesar

Ilustrasi. (istimewa)

BACAMALANG – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK wajib diperpanjang setiap setahun sekali. Hal itu sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan mematuhi peraturan yang berlaku sesuai Undang-undang lalu lintas.

Ada dua cara melakukan proses perpanjangan STNK, yakni secara manual dengan mendatangi kantor Samsat atau via daring (online).




Untuk proses manual, kantor Samsat juga dibagi menjadi dua yaitu kantor pusat yang umumnya berada di pusat kota atau kabupaten, atau bisa memanfaatkan layanan dari payment point yang ada di lokasi tertentu di masing-masing daerah.

Namun selain dari cara manual yang bisa dimanfaatkan dalam memperpanjang STNK, pemilik kendaraan bisa melakukannya hanya dengan memanfaatkan teknologi internet.

Artinya, proses memperpanjang STNK dapat dilakukan secara mandiri selama terkoneksi dengan jaringan internet.

Lantas, bagaimana cara memperpanjang STNK via online tersebut? Simak penjelasan berikut seperti dikutip dari sanddunesrun.id.

Adapun cara memperpanjang STNK secara online yakni dengan mengunjungi website resmi e-Samsat.

Lalu, pemohon dapat menentukan lokasi Samsat sesuai keterangan di STNK, kemudian mencantumkan keterangan identitas kendaraan seperti nomor polisi atau nomor pelat kendaraan.

Tulis kode captcha pada form yang tersedia, lalu klik tombol “Mencari”. Setelah itu sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan isian dari pemohon.

Pada laman berikutnya, jika muncul pertanyaan “apakah Anda ingin membayar?” maka silakan klik tulisan tersebut.

Setelah proses di atas berhasil dilalui, maka akan muncul nominal yang harus dibayarkan. Adapun metode pembayaran bisa melalui transfer bank ataupun pada minimarket terdekat seperti Indomaret ataupun Alfamart.




Sebenarnya sampai di sini proses perpanjang STNK online sudah selesai dilakukan. Hanya saja untuk bukti pembayaran yang diterima biasanya berupa softcopy. File tersebut dapat dicetak sendiri lalu diselipkan untuk menggantikan STNK lama.

Namun jika ingin mendapatkan cetakan resmi dari Samsat maka perlu menunjukkan bukti pembayaran secara online tadi ke Samsat terdekat dari tempat tinggal Anda.

Itulah cara memperpanjang STNK online yang dipercaya lebih mudah dan cepat dibanding harus mendatangi kantor Samsat secara manual. Meski begitu, proses tersebut hanyalah opsi bagi yang tidak memiliki banyak waktu untuk ke kantor Samsat, karena jika tidak ingin ribet artinya harus tetap mendatangi Samsat meski dengan konsekuensi mengantri dengan pemohon lainnya. (Eko)

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kepergok Warga Saat Gasak Motor, Pelaku Curanmor di Kota Batu Babak Belur Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi

1 Juli 2026 - 06:25 WIB

Enam Bulan, Polres Batu Bongkar 40 Kasus Narkoba dan Ringkus 47 Tersangka

30 Juni 2026 - 20:41 WIB

Polres Batu Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian: Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

30 Juni 2026 - 18:04 WIB

Wakil Ketua PERADI Kepanjen Soroti 3 Catatan Hukum Proyek Alun-Alun Kepanjen

30 Juni 2026 - 14:39 WIB

Polisi Bekuk Pencuri PS4 di Pakis

30 Juni 2026 - 11:24 WIB

Prestasi Membanggakan, Kota Malang Terbaik di Jatim dalam Pencegahan Perkawinan Anak

30 Juni 2026 - 07:56 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !