Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge Komitmen Terapkan Penarikan Royalti Penggunaan Lagu - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

EKOBIZ · 6 Mei 2023 15:20 WIB ·

Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge Komitmen Terapkan Penarikan Royalti Penggunaan Lagu


 Berfoto bersama usai memberikan keterangan pers launching Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge. (ist) Perbesar

Berfoto bersama usai memberikan keterangan pers launching Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge. (ist)

BACAMALANG.COM – Setelah sempat tutup pada tahun 2020 lalu, kini Anang Family Karaoke kembali hadir di Kota Malang. Kali ini Anang Family Karaoke hadir dengan lounge baru, yakni Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge di Jalan Gatot Subroto 94-96, Kota Malang, Jumat (5/5/2023), mengusung konsep menarik terkait hak cipta penggunaan lagu dan pengembangan karya lagu di karaoke miliknya. Konsep ini layak mendapat pujian dan bakal menjadi pilot projects.

“Konsep ini sudah pernah diterapkan di Anang Family Karaoke sebelumnya, kemudian ada pandemi Covid-19 jadi terhenti. Dengan penerapan konsep ini, maka musisi atau pencipta lagu dapat royalti, pemerintah dapat pemasukan pajak dan pebisnis jalan aman,” tegas Anang, di Anang Family Karaoke and Hifive Lounge, Sabtu (6/5/2023).

Hi5five Lounge merupakan bagian dari Anang Family Karaoke, secara presisi akan menerapkan penarikan royalti terhadap setiap lagu yang dinyanyikan di tempat karaoke tersebut.

Setiap lagu yang dinyanyikan secara otomatis akan terhubung sistem penarikan royalti bagi pencipta lagu. Sebagaimana amanat UU No 28/2014 tentang Hak Cipta.

Konsep ini diinisiasi oleh Anang Hermansyah ketika duduk di kursi parlemen Komisi X DPR RI periode 1 Oktober 2014-30 September 2019.

Diakuinya, perjuangan terkait Hak Cipta cukup panjang untuk masuk Prolegnas, hingga dirinya turun dari Senayan perjuangan itu belum selesai.

Dan perjuangan tersebut harus diteruskan oleh musisi lainnya yang duduk di legislatif maupun eksekutif. Tak harus menunggu, sebagai bentuk implementasinya, Anang pun menerapkan kebijakan tersebut pada usaha karaoke miliknya.

“Saya juga berkomitmen usaha karaoke ini agar turut berkontribusi, baik terkait royalti setiap lagu. Maupun pajak hiburan bagi pemerintah daerah,” imbuh Juri Indonesia Idol ini.

Menurut Anang, fenomena yang saat ini masih terjadi, UU Hak Cipta masih terus bergulir, hanya saja tata kelola dari pemerintah belum tertata baik. Khususnya, hak cipta untuk pencipta lagu, royalti untuk musisi dan lainnya, besarannya belum final dan mufakat.

“Secara umum, UU Hak Cipta sudah ada dan berlaku umum, seperti hak cipta buku, merk dan lainnya. Secara spesifik untuk musisi, terutama pencipta lagu belum detail, karena besarannya tidak sama. Kemudian musisi seperti penyanyi, pemain gitar, drum dan lainnya belum,” urai suami dari penyanyi Indonesia, Ashanty ini

Mengingat dirinya masih menjadi bagian dari musisi, maka hak cipta tetap digaungkannya. Melalui Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), organisasi yang mewakili kepentingan industri rekaman di Indonesia, Anang pun mengikuti regulasi yang ada.

“Karena karaoke itu modal dasarnya lagu, jadi harus fair untuk sharing dengan pelaku industri musik, utamanya pencipta lagu. Sebagai pemilik karaoke saya juga harus fair, saya pun bayar puluhan juta fluktuatif per bulan untuk itu,” tegas pria asal Jember berusia 54 tahun ini.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap musisi, Anang pun mempersilahkan musisi Malang untuk mengembangkan karya lagu di karaoke miliknya. Tentu dengan sejumlah regulasi yang disepakati bersama.

Hi5five Lounge memiliki 13 ruangan dengan sistem lebih canggih, kualitas Full HD quick search dan tampilan yang berbeda.

Hi5five Lounge juga memiliki ruangan yang lebih besar, sehingga kompatibel untuk acara keluarga seperti ulang tahun dan family gathering.

Sementara itu, Direktur Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo), Yusak Irwan Sutiono mengatakan, tempat karaoke atau rumah bernyanyi sering dihadapkan pada persoalan lisensi lagu. Pemilik rumah karaoke kerap dikecam dan digiring ke pengadilan, karena tidak memiliki lisensi atas lagu-lagu milik banyak musisi.

Pengesahan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 telah mengatur lebih rinci hak-hak para seniman untuk lebih dihargai sebagai pekerja kreatif. Sehingga, rumah bernyanyi wajib membayar hak atas lagu-lagu yang digunakannya.

“UU Hak Cipta terdahulu hanya mengatur royalti bagi pencipta lagu. Namun kini undang-undang juga mengatur hak bagi pihak terkait yakni produser rekaman serta pelaku pertunjukan alias penyanyi dan pemusik,” jelas Yusak.

Perhitungannya bisa memakai dua sistem, yakni blanket system atau pay per play. Untuk blanket system dihitung berdasarkan jumlah kunjungan, jumlah room, dan lain-lain. Sementara sistem pay per play penghitungan sesuai lagu yang dinyanyikan pengunjung sebesar Rp1.000 per lagu.

“Ada plus minusnya dari kedua sistem tersebut. Tergantung mana yang mau dipakai. Kalau mas Anang ini memakai sistem blanket, dengan membayar puluhan juta per bulan, atau fluktuatif,” pungkasnya.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BRI Malang Martadinata Tegaskan Lelang Agunan Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan Hukum

6 Mei 2026 - 10:43 WIB

Diduga Tak Transparan, Sisa Uang Hasil Lelang Nasabah Tak Dikembalikan, Advokat: Bisa Masuk Penggelapan dalam Jabatan

5 Mei 2026 - 19:56 WIB

Kopwan SBW Tembus Pasar Malaysia, Keripik Pisang Malang Jadi Primadona Buyer Kuala Lumpur

1 Mei 2026 - 14:45 WIB

Potensi Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Jawa Timur Capai Rp7,5 Miliar, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Komitmen Penegakan Hukum Polda Jatim

1 Mei 2026 - 10:52 WIB

Operasional KA di Stasiun Malang Tetap Normal, Lonjakan Penumpang Long Weekend May Day Mulai Terjadi

1 Mei 2026 - 09:41 WIB

Minimalisir Dampak Insiden di Bekasi Timur, KAI Daop 8 Lakukan Penyesuaian Pola Operasi di Stasiun Malang

29 April 2026 - 20:19 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !