BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang terus memperkuat edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan pedagang pasar tradisional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam program “SEPASAR PEDAS” (Sekolah Pasar Pedagang Cerdas) yang digagas Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
Kegiatan yang digelar Selasa, 5 Mei 2026, di Pasar Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, ini bertujuan meningkatkan literasi hukum para pedagang agar lebih memahami aturan serta mampu menjalankan usaha secara aman dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang, M. Fathony Rizky Noorizain, S.H., M.H., selaku Kasubsi II Seksi Intelijen, menyampaikan sejumlah materi penting terkait perlindungan hukum di lingkungan pasar.
Beberapa poin yang disampaikan antara lain:
Perlindungan konsumen dan etika bisnis, termasuk pentingnya tera ulang timbangan serta memastikan barang dagangan tidak kedaluwarsa maupun ilegal.
Fungsi preventif Kejaksaan dengan membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi pedagang yang menghadapi sengketa perdata ringan.
Edukasi gerakan anti pungutan liar (pungli) agar pedagang tidak melayani praktik ilegal dan berani melapor jika menemukan penyalahgunaan wewenang.
Sosialisasi bahaya pinjaman online ilegal dan rentenir, sekaligus mendorong pedagang memanfaatkan akses kredit resmi maupun koperasi terpercaya.
Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme para pedagang. Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang Luh Putu Eka Wilantari, S.H., M.Hum., Tenaga Ahli Dinas Kesehatan Kustiningtyas, SKL, serta Kepala Pasar Oro-Oro Dowo Fitri Nurhayati.
Sinergi lintas instansi ini dinilai menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di sektor perdagangan rakyat.
“Kehadiran Kejaksaan di tengah pasar bertujuan memberikan legal security atau kepastian hukum bagi pedagang. Jika pedagang merasa aman dan paham aturan, stabilitas harga dan kualitas pangan di Kota Malang akan terjaga dengan baik,” ujar M. Fathony Rizky Noorizain.
Melalui konsep sekolah pasar yang santai namun edukatif, program SEPASAR PEDAS diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum para pedagang secara berkelanjutan. Kejaksaan Negeri Kota Malang juga mendorong agar program serupa dapat diperluas ke pasar-pasar tradisional lainnya sebagai langkah preventif meminimalisasi pelanggaran hukum di sektor ekonomi kerakyatan.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































