Satpol PP Resmi Tutup Dua Hotel di Tlogomas yang Diduga untuk Open BO - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 22 Mei 2023 13:55 WIB ·

Satpol PP Resmi Tutup Dua Hotel di Tlogomas yang Diduga untuk Open BO


 Salah Hotel di Tlogomas yang di tutup sementara oleh petugas Satpol PP (Rohim Alfarizi) Perbesar

Salah Hotel di Tlogomas yang di tutup sementara oleh petugas Satpol PP (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Satpol PP Kota Malang resmi melakukan penutupan sementara terhadap dua hotel di Tlogomas yang diduga sebagai tempat Open BO (prostitusi). Kedua hotel di Tlogomas yang ditutup sementara itu adalah Smart Hotel Tlogomas dan Reddoorz Plus Tlogomas.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, penutupan itu bersifat sementara.

“Hari ini memperhatikan berita acara hasil kesepakatan warga bahwa mereka (dua hotel di Tlogomas itu) operasional ditutup sementara. Dan kami mempertegas kesepakatan itu,” ujar Rahmat di lokasi, Senin (22/5/2023).

Penutupan ini akan berlangsung sampai proses pemeriksaan perizinan kedua hotel tersebut selesai. Saat ini Pemkot Malang sedang mengkaji perizinan kedua hotel yang jadi tempat open BO di Tlogomas itu.

“Kepastian hukumnya bagaimana, apakah perizinan yang lama itu dicabut atau perizinan baru. Tergantung pada perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP Kota Malang dibantu dengan polisi dan juga TNI mengecek setiap kamar di dua hotel.
Dipastikan di setiap kamar hotel itu tidak ada penghuninya.

Setelah itu, petugas Satpol PP memasang stiker dan spanduk di depan hotel, hal itu dilakukan untuk menandakan bahwa dua hotel itu tutup sementara.

Rahmad menambahkan, dua hotel di Tlogomas yang diduga digunakan open BO itu ditutup, selain dari hasil kesepakatan juga karena dua hotel itu ternyata sudah tiga kali kedapatan praktik cabul.

Ada tamu di dua hotel tersebut yang ketahuan cabul melalui aplikasi online. Hal ini pun dalam Perda Nomor 8 Tahun 2005 sudah diatur bahwa sebuah tempat dilarang  dijadikan ajang untuk tindakan cabul atau zinah.

“Adanya putusan pengadilan tindak pidana ringan. Bahwa tempat itu sudah 3 kali dirazia dan memang terbukti ada tamu pemondok yang melakukan perbuatan cabul melalui aplikasi online. Kami kenakan perbuatan cabul,” pungkasnya.

Sejumlah warga pun terlihat mengabadikan peristiwa penutupan dua hotel itu dengan ponsel masing-masing saat petugas memasang stiker dan spanduk.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sidak Pasar Kebalen, Kapolresta Malang Kota Tegaskan Jalan Umum Harus Kembali pada Fungsinya

7 Mei 2026 - 17:48 WIB

Satpol PP Kabupaten Malang Segel Menara BTS Tak Berizin di Kromengan

7 Mei 2026 - 17:41 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu

7 Mei 2026 - 16:10 WIB

Pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang Temui Titik Terang, Rencana Pelaksanaan Mulai Tahun Depan

7 Mei 2026 - 13:24 WIB

Perdagangan Miras Tanpa Izin Diungkap, 97 Botol Diamankan Satpol PP Kota Malang

7 Mei 2026 - 09:17 WIB

UB dan Kemenag RI Perkuat Sinergi Pengembangan Riset Ekosistem Halal Nasional

7 Mei 2026 - 09:16 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !