BACAMALANG.COM – Sejumlah warga Desa Majang Tengah dan Pamotan Kecamatan Dampit yang menggarap lahan milik PT Wonokoyo Jaya Corporindo mengadu ke Pemerintah Kabupaten Malang.
Warga mengadukan perusakan lahan garapan seluas 4 hektar pascapanen oleh oknum yang diduga merupakan orang suruhan PT Wonokoyo. Selain itu, warga merasa mendapat intimidasi saat akan memanen hasil garapan mereka di lahan yang dikuasai PT Wonokoyo tersebut.
“Padahal tanaman tebu itu sudah masuk masa tebang, tapi dilarang oleh orang kepercayaan PT Wonokoyo,” kata Solikin, salah satu petani asal Majang Tengah penggarap lahan PT Wonokoyo.
Untuk diketahui, selama ini sekitar 500-600 warga Majang Tengah dan Pamotan menggarap lahan seluas 68 hektar yang dikuasai PT Wonokoyo. Mayoritas lahan garapan memang ditanami tebu.
Solikin menuturkan, selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa lahan garapan mereka adalah bekas PTP Margosuko yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya habis pada 2015 silam dan tidak dilakukan perpanjangan. Warga pun kaget ketika mengetahui ada peralihan HGU ke tangan PT Wonokoyo pada 2020.
“Rencananya pada lahan tersebut akan dibuat untuk ternak ayam, sementara warga belum pernah menyetujui itu. Itu kan dekat di tengah pemukiman,” jelas Solikin.
Solikin bersama warga lainnya berharap Pemkab Malang dapat menjembatani persoalan tersebut. “Pemkab Malang berjanji akan secepatnya mempertemukan antara PT Wonokoyo dengan warga, guna mencari jalan keluar yang baik dan tidak saling merugikan,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































