BACAMALANG.COM — Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial KM (26), mahasiswa asal Buleleng, Bali, melaporkan AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di tempat tinggal AI di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 12 September 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban dan terlapor sebelumnya telah saling mengenal. Keduanya juga kerap berkomunikasi melalui WhatsApp dan berbagi cerita mengenai persoalan pribadi.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban menghubungi AI untuk mengajaknya bepergian.
Karena waktu sudah larut, AI kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya. Tawaran tersebut disetujui korban.
Dalam perjalanan, keduanya sempat membeli minuman keras. Setibanya di tempat tinggal AI, keduanya mengonsumsi minuman tersebut sembari berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB, AI disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Namun, korban menolak ajakan tersebut.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, AI tetap memaksa meski korban berusaha melakukan perlawanan. Kondisi fisik AI yang lebih besar membuat korban kesulitan memberikan perlawanan.
“Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” ujar Kompol Adi.
Setelah kejadian, korban meninggalkan lokasi dan memesan ojek online untuk pulang. Pengemudi yang mengantarnya melihat korban dalam kondisi menangis dan kemudian menanyakan keadaannya.
Korban selanjutnya dibantu menuju Polsek Lowokwaru untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut. Penanganan perkara kemudian dilanjutkan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Penyidik melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya memeriksa korban dan saksi, melakukan visum et repertum di RSSA Kota Malang, mengamankan terlapor beserta barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Dari hasil penyidikan, AI kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban dan tersangka, pakaian dalam, botol bekas minuman keras merek Mansion, botol bekas Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun, serta satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.
Kompol Adi menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses pelimpahan ke kejaksaan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Malang Kota memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan hingga tahap pelimpahan perkara kepada kejaksaan.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































