Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Jul 2023 14:16 WIB ·

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika


 Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (ist) Perbesar

Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika dari 210 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dyah Yuliastuti merinci barang bukti yang dimusnahkan itu berupa 384.565 gram sabu, 5.123,39 gram ganja, dan 115.408 butir pil jenis dobel L. Ada juga beberapa barang bukti lain yang dimusnahkan pada hari ini.

“Barang bukti yang kami musnahkan itu merupakan barang bukti perkara mulai dari bulan Januari hingga Juni 2023,” kata Dyah, Selasa (11/7/2023).

Ditambahkan Dyah, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Malang no: PRINT- 1790/M.5.20/ Kpa.5/07/2023 tertanggal 6 Juli 2023. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.

“Semuanya kita musnahkan dengan cara dibakar, secara bersama-sama. Sedangkan untuk jenis pilnya pemusnahannya dengan cara di blender,” ungkapnya.

Menurut Dyah, khusus untuk barang bukti pil dobel L alias pil koplo cenderung mengalami peningkatan jumlah. Sementara untuk barang bukti narkotika jenis lain mengalami penurunan.

“Trennya alami kenaikan untuk pil dobel L,” Dyah mengakhiri.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Abdul Qodir Dukung Kejaksaan Kabupaten Malang Usut Tuntas Perkara Pasar Karangploso

16 September 2026 - 22:06 WIB

Laporan Masuk via 110, Polsek Sukun Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pelecehan Mahasiswi

16 September 2026 - 19:08 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Batu Berbagi Bingkisan untuk Driver Ojol

16 September 2026 - 17:49 WIB

Isu Bendungan Lahor, PDPM Kabupaten Malang Ingatkan Kasus Hukum Lain Tak Boleh Terlupakan

16 September 2026 - 16:53 WIB

Sosialisasi Bongkar Ratoon Tebu Diperluas di Kabupaten Malang, Kejar Target 10.454 Hektare

16 September 2026 - 16:42 WIB

Polresta Malang Kota Sediakan Air Siap Minum Gratis, Pelayanan Publik Makin Nyaman

16 September 2026 - 15:50 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !