Babak Baru Perkara Obstruction of Justice Laka Kerja PG Kebonagung - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Jul 2023 13:53 WIB ·

Babak Baru Perkara Obstruction of Justice Laka Kerja PG Kebonagung


 Aktivitas di PG Kebon Agung tetap berjalan normal pascakejadian kecelakaan kerja yang menewaskan seorang tenaga kerja kontrak pada Senin (5/6/2023). (ist) Perbesar

Aktivitas di PG Kebon Agung tetap berjalan normal pascakejadian kecelakaan kerja yang menewaskan seorang tenaga kerja kontrak pada Senin (5/6/2023). (ist)

BACAMALANG.COM – Perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung Kabupaten Malang memasuki babak baru.

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara 6 tersangka yang merupakan pejabat pabrik gula tersebut pada Senin (17/7/2023), saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih melakukan penelitian. Penelitian dilakukan untuk mengetahui apa ada kekurangan pada berkas tersebut.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Priatmaji Dutaning Prawiro, S.H., M.H. melalui Kasubsi Pidum Rendy Aditya mengatakan, penelitian membutuhkan waktu kurang lebih dua pekan atau 14 hari terhitung sejak berkas dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Malang.

“Waktu penelitian berkas 14 hari. Saat ini baru tujuh hari, masih ada waktu sepekan lagi untuk penelitian,” kata Rendy, Selasa (25/7/2023).

Setelah itu, Rendy menjelaskan, JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik apabila ada kekurangan berkas. Namun hal itu tidak perlu dilakukan, jika sudah dinyatakan lengkap alias P21.

“Tunggu setelah semua berkas selesai kami teliti. Kalau memang ada petunjuk melengkapi kekurangan, akan segera kami sampaikan kepada penyidik,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu diberitakan, Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung.

Keenam tersangka tersebut merupakan pejabat PG Kebonagung. Masing-masing diantaranya berinisial HR, LAW, FR yang menjabat sebagai Kabag, IM serta H jabatan Kasi, dan ANC yang menjabat Kasubsi.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin (10/7/2023).

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Jalan Jurang Metro Licin Akibat Tumpahan Air Tahu, Sejumlah Pengendara Jatuh

27 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dari Uang Jajan yang Tipis Sampai Financial Freedom: Bagaimana Menaklukkan Tiap Fase Finansial Bagi Anak Muda?

27 Juli 2026 - 14:41 WIB

Protes Keras Frasa “Kami Bukan Londo Ireng”, Lintas Organisasi Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Damai di Bundara Tugu Malang

27 Juli 2026 - 14:13 WIB

Insan Pers Malang Raya Gelar Aksi Damai, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf atas Sebutan ‘Londo Ireng’

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Aksi “Kami Bukan Londo Ireng”, PFI Malang: Kemerdekaan Pers Tak Boleh Dibungkam

27 Juli 2026 - 12:15 WIB

Kakak Beradik Asal Singaraja Kompak Sabet Medali Emas dan Perak Olimpiade Matematika Nasional FABI XV

27 Juli 2026 - 06:21 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !