BACAMALANG.COM – Perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung Kabupaten Malang memasuki babak baru.
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara 6 tersangka yang merupakan pejabat pabrik gula tersebut pada Senin (17/7/2023), saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih melakukan penelitian. Penelitian dilakukan untuk mengetahui apa ada kekurangan pada berkas tersebut.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Priatmaji Dutaning Prawiro, S.H., M.H. melalui Kasubsi Pidum Rendy Aditya mengatakan, penelitian membutuhkan waktu kurang lebih dua pekan atau 14 hari terhitung sejak berkas dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Malang.
“Waktu penelitian berkas 14 hari. Saat ini baru tujuh hari, masih ada waktu sepekan lagi untuk penelitian,” kata Rendy, Selasa (25/7/2023).
Setelah itu, Rendy menjelaskan, JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik apabila ada kekurangan berkas. Namun hal itu tidak perlu dilakukan, jika sudah dinyatakan lengkap alias P21.
“Tunggu setelah semua berkas selesai kami teliti. Kalau memang ada petunjuk melengkapi kekurangan, akan segera kami sampaikan kepada penyidik,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu diberitakan, Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung.
Keenam tersangka tersebut merupakan pejabat PG Kebonagung. Masing-masing diantaranya berinisial HR, LAW, FR yang menjabat sebagai Kabag, IM serta H jabatan Kasi, dan ANC yang menjabat Kasubsi.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin (10/7/2023).
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki





















































