BACAMALANG.COM – Kasus dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan, hingga penguasaan tanpa hak yang dilakukan LN warga Desa Pamotan Kecamatan Dampit masih terus bergulir.
LN diketahui merupakan anak angkat dari Bambang Wahyudi, yang juga warga Pamotan. Bambang Wahyudi sendiri telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
LN diduga memiliki niat untuk menguasai harta benda yang ditinggalkan Bambang Wahyudi. Hal itupun membuat saudara dari Bambang Wahyudi menjadi geram.
LN yang diduga melakukan pemalsuan dokumen, penyerobotan, hingga penguasaan tanpa hak akhirnya dilaporkan oleh Bambang Triatmoko, yang merupakan saudara dari Bambang Wahyudi, ke Polsek Dampit.
“Kami masih menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan Polsek Dampit. Setelah ada hasil gelar perkara itu nanti, kami akan mengambil langkah selanjutnya,” kata Kuasa Hukum Bambang Triatmoko, Didik Lestariyono SH MH, Kamis (14/9/2023).

Didik menambahkan, pihaknya sepenuhnya mempercayakan kasus tersebut bisa tertangani dengan maksimal di Polsek Dampit.
Diberitakan sebelumya, LN dilaporkan oleh kuasa hukum Bambang Triatmoko, Didik Lestariyono SH MH atas beberapa kasus. Diantaranya pemalsuan kartu keluarga, disitu ditulis bahwa LN merupakan anak kandung dari almarhum ahli waris atau pemberi waris, yaitu Bambang Wahyudi.
Kemudian, perihal dugaan pembuatan surat ahli waris palsu. “Disitu ditulis, bahwa dia anak kandung satu-satunya. Padahal seperti kita ketahui, dia adalah anak angkat,” jelas Didik.
Selanjutnya Didik mengungkapkan bahwa selain diduga melakukan pemalsuan, LN juga menguasai lahan tanpa hak. “Jadi selain tanah dan bangunan, berupa rumah, toko dan cucian mobil, dia juga menguasai tanah seluas 4000 meter persegi yang nilainya kurang lebih 1,5 miliar. Padahal tidak ada akte hibah atau apapun yang atas nama dia,” terangnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































