BACAMALANG.COM – Kementerian ATR-BPR bekerjasama dengan Kementerian DLHK menyerahkan sebidang tanah tempat ibadah Pura Luhur Giri Arjuna dengan luas sekira 7,887 M2, yang berada di wilayah Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Kamis (23/11/2023).
Proses permohonan tempat ibadah Agama Hindu itu, diketahui memang sudah lama diajukan kepada pemerintah pusat, agar tempat ibadah tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dengan dasar memiliki sertifikat secara sah.
Sertifikat untuk Pura Luhur Giri Arjuna diserahkan langsung oleh Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto, S.I.P disertai penandatanganan prasasti, dengan didampingi oleh seluruh kepala BPN di wilayah karesidenan Malang Raya.
“Dengan diserahkanya sertifikat sebidang tanah untuk tempat ibadah bagi umat beragama Hindu dengan status hak pakai, agar di lingkungan tersebut bisa saling menjaga batas-batas tanah. Karena di lokasi tersebut merupakan kawasan hutan, maka kami mengajak mari bisa saling menjaga dan mengawal lahan. Berorientasi menguatkan ibadah bagi umat Hindu serta lingkungan sekitar bisa kokoh,” kata Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto, S.I.P kepada awak media.
Menteri ATR-BPN menambahkan, bahwasanya pihaknya mengucapkan banyak terimakasih kepada umat Hindu, karena di lingkungan tersebut sudah memiliki komitmen yang baik dan bisa menjaga terkait sebidang tanah, yang berada di seputaran Pura Luhur Giri Arjuna, yang nantinya juga bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap, agar tempat ibadah ini bukan hanya untuk tempat atau sarana ibadah saja, melainkan juga sebagai lokasi tersebut bisa menjadi tempat destinasi wisata religi, mengingat di kawasan ini viewnya bagus berhawa sejuk, serta lahannya pun juga cukup luas,” ungkap mantan Panglima TNI ini.
Diakuinya, Kementerian ATR-BPN juga masih mempunyai program kerja di wilayah Kabupaten Malang lainya dalam melaksanakan sertifikasi tanah-tanah tempat ibadah yang masih belum mengantongi sertifikasi sebagai kekuatan hukum tetap.
“Karena Kementerian ATR sudah melakukan sertifikasi di wilayah Bali, Kalimantan, Jakarta dan tempat-tempat lain berjumlah puluhan, bahkan ratusan tanah negara yang digunakan untuk sarana ibadah, agar bisa dikeluarkan sertifikat hak pakai,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, programnya dalam akhir tahun 2023 ini juga akan memproritaskan tanah-tanah tempat ibadah termasuk tanah wakaf disertifikatkan dengan tujuan, agar tidak muncul persoalan hukum.
“Jadi, bagi umat Budha ketika melaksanakan ibadahnya akan lebih nyaman, aman dan kuat. Sedangkan mensertifikatkan pada tempat ibadah ini, tidak ada perlakuan tanpa ada pengecualian dan diskriminasi pada seluruh agama, namun tetap dilayani dengan baik, dan targetnya pada tahun 2024 sertifikasi tempat ibadah harus selesai,” pungkas Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto.
Ditempat yang sama, Ketua PHDI Suparianto mengucapkan rasa terimakasih kepada Menteri ATR – BPN pusat, karena sudah berhasil memproses lahan tempat ibadah bagi umat Hindu yang dikenal dengan Pura Luhur Giri Arjuna, yang berada di desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Penyerahan sertifikat tempat ibadah umat ini agar memiliki payung hukum. Semoga amanat yang diberikan kepada saya, akan saya laksanakan sebaik mungkin dan kami pertanggungjawabkan,” tuturnya.
Hal itu menurutnya, mengingat awal proses pengajuan status tanah ini pada 1997 sampai 2023 hingga berdiri Pura Luhur Giri Arjuna tersebut, atas dasar seluruh warga masyarakat, khususnya para petani dari penganut agama apapun di Desa Tulungrejo kompak mendukung adanya tempat ibadah untuk umat Hindu yang cukup besar di kawasan tanah milik negara.
“Kami ucapkan terimakasih kepada bapak Menteri ATR-BPN serta Kantor BPN wilayah Kota Batu, karena sudah berhasil dan sukses mengeluarkan sertifikat tanah di lahan Pura Luhur Giri Arjuna tersebut,” urai Sparianto, Ketua PHDI.
Apa yang sudah diberikan ini, lanjut dia, agar umat Hindu mempunyai rasa aman, tentram sudah tidak memiliki hati kecil bahkan ketakutan. Pasalnya, mendengar di daerah-daerah lain, banyak kasus-kasus tempat ibadah yang digugat atau dipersoalkan pada hukum.
“Maka kami sudah bersyukur pada pemerintah khususnya Menteri ATR-BPN berkolaborasi dengan BPN Kota Batu, agar dapat memberikan solusi dan bukti konkret berupaya masalah hak pakai, guna lahan yang didirikan pura sebagai sarana ibadah umat Hindu sudah mengantongi sertifikatnya secara sah,” tandas Parianto.
Pewarta : Eko Sabdianto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































