Polres Malang Ringkus Napi Asimilasi Lapas Lowokwaru - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 13 Mei 2020 15:37 WIB ·

Polres Malang Ringkus Napi Asimilasi Lapas Lowokwaru


 Polres Malang Ringkus Napi Asimilasi Lapas Lowokwaru Perbesar

BACAMALANG.COM – Polres Malang kembali meringkus seorang narapidana asimilasi perkara pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang kambuh.

Pelaku adalah Muliono (34) warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon. Dia ditangkap atas perkara yang sama.

Pelaku ditangkap pada Jumat (20/3/2020). Dia terlibat curanmor di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari. Muliono membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik Kasmin warga Dengkol, Singosari.

“Jadi pelaku ini pada 20 Maret bertemu dengan korban berlagak kenal. Setelah itu pelaku dengan alasan mau jemput tukang ke daerah Blitar, pinjam motor korban. Setelah itu korban menunggu, karena tidak kunjung kembali, akhirnya dilaporkan ke Polres Malang,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (13/5/2020).

Hendri menambahkan, setelah mendapat laporan dari korban itu, pihaknya bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya bisa diamankan di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

“Sekitar 3 atau 4 hari lalu anggota dapat informasi, pelaku ada di Wlingi, Kabupaten Blitar. Disitu kemudian di cek, ternyata benar ada. Saat itu juga diamankan bersama barang bukti,” terangnya.

Pria yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini menjelaskan, Muliono mendapatkan status asimilasi dari Lapas Lowokwaru pada Januari lalu. Belum betul-betul bebas dari tahanan, ternyata Muliono kembali berulah.

“Pelaku adalah kambuhan, residivis. Dia baru dapat asimilasi. Jadi seperti kebiasaan, ambil motor ini,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Muliono mengaku menyesal atas perbuatannya. Kepada polisi, dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Saya sudah dua kali ini,” ucap Muliono. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dua Pemuda Gasak Lima Motor, Polsek Sukun Bongkar Komplotan Curanmor yang Beraksi di Rumah Kos

9 Juni 2026 - 19:13 WIB

Satreskrim Polres Batu Perkuat Sinergi dengan Media, AKP Zaenal Arifin Ajak Kolaborasi Sajikan Informasi Akurat

9 Juni 2026 - 19:06 WIB

Serahkan SK PNS, Wali Kota Wahyu Tekankan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme ASN

9 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

9 Juni 2026 - 14:17 WIB

Renovasi Masjid Baitul Makmur, Warga Sukodono Bersatu Wujudkan Pusat Kegiatan Keagamaan yang Lebih Representatif

9 Juni 2026 - 11:06 WIB

Pulang Kondangan, Warga Tegalrejo Alami Kecelakaan Tunggal di Ketindan Lawang

9 Juni 2026 - 05:49 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !