BACAMALANG.COM – Polres Malang meringkus 4 orang pelaku perampokan yang beraksi di Desa Tumpakrejo Kecamatan Kalipare, Jumat (5/4/2024).
Keempat tersangka itu diantaranya, Sulistiono alias Atun (40) warga Tumpakrejo Kecamatan Kalipare, Kholid Alatas (43) warga Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, Mistari alias Tari (43) dan Edi Santoso alias Gendut (51) warga Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Sedangkan polisi juga masih memburu dua orang tersangka lain, yaitu Jianto (50) dan Arianto Wibowo alias Ari Dolok (35) warga Binangun Kabupaten Blitar.
“Pelaku enam orang. Empat tersangka yang sudah bisa kita amankan dan dua orang masih dalam pencarian, dan sudah masuk daftar pencarian orang,” kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Kamis (25/4/2024).
Adapun korban perampokan adalah pasangan suami istri, Rubiyono Slamet (46) dan istrinya Rini Setyowati (43). Korban adalah karyawan sebuah koperasi.
Sementara Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, para pelaku beraksi dengan menyewa mobil rental. Empat pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu samping yang tidak terkunci, sedangkan satu pelaku sebagai driver dan satu lagi berjaga di luar.
“Begitu masuk, para pelaku langsung menyekap korban. Mulut dilakban dan kedua tangan diikat lalu dimasukkan ke dalam kamar belakang,” ujar Gandha.
Selanjutnya para pelaku merampok beberapa barang berharga senilai ratusan juta. Selain uang tunai, juga beberapa barang lain termasuk perhiasan emas.
“Semua perhiasan emas sudah dijual oleh para tersangka. Kemudian uangnya dibagi. Ada yang mendapat Rp 5 juta, Rp 7 juta dan Rp 12 juta sesuai dengan perannya masing-masing,” Gandha mengakhiri.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































