Polres Malang Ringkus 4 Pelaku Perampokan Kalipare, 2 DPO - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Apr 2024 14:54 WIB ·

Polres Malang Ringkus 4 Pelaku Perampokan Kalipare, 2 DPO


 Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka. (bacamalang/Dhimas) Perbesar

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka. (bacamalang/Dhimas)

BACAMALANG.COM – Polres Malang meringkus 4 orang pelaku perampokan yang beraksi di Desa Tumpakrejo Kecamatan Kalipare, Jumat (5/4/2024).

Keempat tersangka itu diantaranya, Sulistiono alias Atun (40) warga Tumpakrejo Kecamatan Kalipare, Kholid Alatas (43) warga Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, Mistari alias Tari (43) dan Edi Santoso alias Gendut (51) warga Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Sedangkan polisi juga masih memburu dua orang tersangka lain, yaitu Jianto (50) dan Arianto Wibowo alias Ari Dolok (35) warga Binangun Kabupaten Blitar.

“Pelaku enam orang. Empat tersangka yang sudah bisa kita amankan dan dua orang masih dalam pencarian, dan sudah masuk daftar pencarian orang,” kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Kamis (25/4/2024).

Adapun korban perampokan adalah pasangan suami istri, Rubiyono Slamet (46) dan istrinya Rini Setyowati (43). Korban adalah karyawan sebuah koperasi.

Sementara Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, para pelaku beraksi dengan menyewa mobil rental. Empat pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu samping yang tidak terkunci, sedangkan satu pelaku sebagai driver dan satu lagi berjaga di luar.

“Begitu masuk, para pelaku langsung menyekap korban. Mulut dilakban dan kedua tangan diikat lalu dimasukkan ke dalam kamar belakang,” ujar Gandha.

Selanjutnya para pelaku merampok beberapa barang berharga senilai ratusan juta. Selain uang tunai, juga beberapa barang lain termasuk perhiasan emas.

“Semua perhiasan emas sudah dijual oleh para tersangka. Kemudian uangnya dibagi. Ada yang mendapat Rp 5 juta, Rp 7 juta dan Rp 12 juta sesuai dengan perannya masing-masing,” Gandha mengakhiri.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Malang Dorong Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

6 Mei 2026 - 20:52 WIB

31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba, Polisi Tetap Buru Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 13:06 WIB

Pedagang Pasar Oro-Oro Dowo Dibekali Literasi Hukum Lewat Program “SEPASAR PEDAS”

6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir, Warganet Soroti Keamanan Area Parkir

6 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dua Warga Beji Batu Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius, Polisi Selidiki Kandungan Cairan

6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Termakan Hoaks, Pria di Lawang Bacok Tetangga Sendiri hingga Terluka

6 Mei 2026 - 09:46 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !