Tidak Rela Ditinggal Jadi TKW, Duda Anak 3 Perkosa Mantan Pacarnya - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Mei 2024 20:09 WIB ·

Tidak Rela Ditinggal Jadi TKW, Duda Anak 3 Perkosa Mantan Pacarnya


 Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (tengah) saat ungkap kasus pemerkosaan di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024). (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (tengah) saat ungkap kasus pemerkosaan di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024). (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Pria asal Kecamatan Sukun Kota Malang inisial HK (33), akhirnya digelandang ke UPPA Polresta Malang Kota karena aksi bejatnya. Pasalnya, tersangka telah memperkosa mantan pacarnya inisial ER (22), asal Kabupaten Blitar.

Tersangka berdalih melakukan pemerkosaan lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja ke luar negeri menjadi TKW.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan awal mula peristiwa pemerkosaan tersebut.

“Jadi, tersangka dan korban ini sudah lama saling kenal. Lalu pada (8/5/2024) sore, korban ER yang datang ke Malang untuk cari pekerjaan ini mengabari tersangka melalui chat WhatsApp,” ujarnya, Jumat (24/5/2024).

Kemudian korban cerita kalau proses mencari pekerjaannya jadi terhambat, karena dokumen akte kelahirannya lupa dibawa.

“Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut,” lanjutnya, dalam press rilis ungkap kasus pemerkosaan yang digelar di Polresta Malang Kota.

Korban pun mengiyakan tawaran tersebut, dan mereka berdua menuju ke Blitar. Usai mengambil dokumen yang diperlukan, mereka berdua pun kembali ke Malang.

“Sampai di Malang, tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk melihat pertunjukan bantengan hingga dini hari. Atau tepatnya sudah masuk hari Kamis (9/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB,” tambahnya.

Karena sudah larut malam, tersangka HK mengajak korban menginap di rumahnya yang berada di Jalan Budi Utomo Dalam Kecamatan Sukun. Pada awalnya korban keberatan, namun tersangka menyakinkan ke korban bahwa di dalam rumah ada orang tuanya.

“Akhirnya si korban ini mau menginap. Mereka berdua tidur di kamar berbeda, lalu pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB, tersangka HK minta tukar kamar. Lalu, korban pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka pindah ke kamar depan,” terangnya.

Kemudian sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi korban dan membawakan sarapan. Usai sarapan, tersangka langsung membekap mulut dan memukul kepala korban.

“Korban berteriak minta tolong dan langsung dibekap sama tersangka. Tersangka juga mengancam, kalau tidak menurut akan dibunuh, sehingga korban ketakutan. Setelah itu, tersangka memperkosa korban,” beber Danang.

Untuk informasi, saat kejadian itu terjadi, kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi dan tidak ada orang sama sekali. Terkait orang tuanya tinggal di rumah, itu merupakan modus tersangka agar korban mau menginap.

Selain diperkosa, korban juga mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya antara lain luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota dan tidak berselang lama, tersangka ditangkap dan diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Sementara itu, tersangka HK mengaku kenal dengan korban ER dari media sosial.

“Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran,” ungkapnya.

Tersangka yang merupakan duda beranak 3 ini juga mengaku, melakukan pemerkosaan lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.

“Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya perkosa) biar enggak berangkat ke luar negeri,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !