BACAMALANG.COM – Pemkab Malang menyampaikan sejumlah tanggapan usai mendapat somasi dari mantan Kadinkes drg Wiyanto Wijoyo, terkait pencopotan jabatannya, baru-baru ini.
“Apa yang dilakukan Wiyanto Wijoyo tersebut kepada Bupati Malang HM Sanusi merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah kepada media.
Dikatakannya, artinya kalau memang dia menerima hukuman disiplin, memang sudah diatur.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini menyebutkan, namun yang jelas, apa yang dilakukan pihaknya kepada Wiyanto telah sesuai ketentuan, sudah melalui prosedur dan kondisi riil.
Pihaknya tidak mempermasalahkan jika Wiyanto mengajukan keberatan dan siap meladeni upaya yang dilakukan oleh Wiyanto tersebut. Ia mempersilakan jika mau ke tahap lanjutan.
“Kalau mau jual, saya beli,” tutupnya.
Seperti diketahui, Bupati mencopot Wiyanto karena terjadi pelanggaran disiplin kinerja, yakni tidak sesuai dengan aturan tentang penggunaan APBD.
Atas keputusan tersebut, Wiyanto merasa dirugikan, hingga akhirnya mengajukan keberatan kepada Bupati. Ia meminta agar Surat Keputusan itu dibatalkan, atau setidak-tidaknya ditinjau ulang, karena ia sudah bekerja sesuai ketentuan, dan kewenangan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































