Disomasi Mantan Kadinkes, Pemkab Malang Sampaikan Tanggapan - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 5 Jun 2024 13:01 WIB ·

Disomasi Mantan Kadinkes, Pemkab Malang Sampaikan Tanggapan


 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang juga Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah.(ist) Perbesar

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang juga Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah.(ist)

BACAMALANG.COM – Pemkab Malang menyampaikan sejumlah tanggapan usai mendapat somasi dari mantan Kadinkes drg Wiyanto Wijoyo, terkait pencopotan jabatannya, baru-baru ini.

“Apa yang dilakukan Wiyanto Wijoyo tersebut kepada Bupati Malang HM Sanusi merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah kepada media.

Dikatakannya, artinya kalau memang dia menerima hukuman disiplin, memang sudah diatur.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini menyebutkan, namun yang jelas, apa yang dilakukan pihaknya kepada Wiyanto telah sesuai ketentuan, sudah melalui prosedur dan kondisi riil.

Pihaknya tidak mempermasalahkan jika Wiyanto mengajukan keberatan dan siap meladeni upaya yang dilakukan oleh Wiyanto tersebut. Ia mempersilakan jika mau ke tahap lanjutan.

“Kalau mau jual, saya beli,” tutupnya.

Seperti diketahui, Bupati mencopot Wiyanto karena terjadi pelanggaran disiplin kinerja, yakni tidak sesuai dengan aturan tentang penggunaan APBD.

Atas keputusan tersebut, Wiyanto merasa dirugikan, hingga akhirnya mengajukan keberatan kepada Bupati. Ia meminta agar Surat Keputusan itu dibatalkan, atau setidak-tidaknya ditinjau ulang, karena ia sudah bekerja sesuai ketentuan, dan kewenangan.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !