BACAMALANG.COM – Diduga telah menyebarkan berita bohong (hoaks), sebuah akun di media sosial X atau Twitter, BEBEL (akun baru) @pasifisstate dilaporkan ke Polres Malang, baru-baru ini.
Akun tersebut diduga telah menyebarkan hoaks tentang NU terkait dengan rencana pemberian hak tambang.
Adapun pihak yang mengadukan adalah
Sekretaris LDNU Kabupaten Malang, Ahmad Baidowi.
“Kami mengadukan pemilik akun Twitter (sekarang X, red) BEBEL (akun baru) @pasifisstate ke Polres Malang. Karena diduga menyebarkan hoaks yang dapat menimbulkan keresahan,” tegas Ahmad Baidowi kepada media.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar pengaduan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa, pada tanggal 13 Juni 2024, terdapat salah satu postingan yang diunggah oleh di media sosial X/Twitter yang mana di dalamnya mengandung muatan yang sifatnya melecehkan, menggiring opini publik sehingga menjadi hal yang berkonotasi negatif, yakni di mana logo atau simbol dari sebuah organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama yang sebelumnya terdapat unsur bola dunia dikelilingi bintang-bintang serta akronim NU dengan makna Nahdlatul Ulama dirubah menjadi UN dengan makna : Ulama Nambang.
2. Bahwa, tindakan di atas merupakan penyusupan informasi sesat dalam momentum di mana saat ini sedang terjadi perbicangan khalayak ramai mengenai kapasitas organisasi masyarakat NU yang mendapatkan amanah dari pemerintah Republik Indonesia untuk ikut andil dalam pengelolaan tambang, padahal dengan itu menjadi bukti kalau saat ini pemerintah dalam menjalankan roda bisnisnya tidak terbatas berpihak pada kelompok kapitalis tertentu melainkan juga memberikan kesempatan pada organisasi keagamaan guna dapat ikut serta di dalamnya, tidak lain untuk menjalankan tujuan demi kebaikan ummat, mengingat kita adalah negara beragama.
3. Bahwa, perbuatan tersebut jelas mengundang kerusuhan dan perpecahan di tengah masyarakat, di mana ulah dari perbuatan tersebut menjadikan banyak perdebatan yang berujung permusuhan, terutama saling mengadu domba antar organisasi masyarakat yang mana hal itu tentu tidaklah baik dalam kehidupan bernegara, bahkan dapat mengancam ketimpangan dan anarkisme yang mengganggu ketertiban masyarakat, stabilitas politik, ekonomi dan terpenting adalah sosial.
“Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, mohon kepada Polres Malang segera memproses hal tersebut,” pungkasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































