Hanya untuk Penuhi Gaya Hidup, Mahasiswi di Kota Malang Nekat Bobol ATM Nasabah Bank - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Jul 2024 14:05 WIB ·

Hanya untuk Penuhi Gaya Hidup, Mahasiswi di Kota Malang Nekat Bobol ATM Nasabah Bank


 Terdakwa dikawal petugas usai mengikuti sidang di PN Malang (Rohim Alfarizi) Perbesar

Terdakwa dikawal petugas usai mengikuti sidang di PN Malang (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Hanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya, mahasiswa salah satu PT di Kota Malang yang magang di bank swasta justru melakukan perbuatan kriminal. Seperti yang dilakukan FSA (22) yang nekat mencuri uang nasabah di bank tempatnya magang.

Wanita asal Kabupaten Buleleng Provinsi Bali tersebut kini berstatus sebagai terdakwa dan proses sidang sudah pada tahap pleidoi dari JPU.

Penasihat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH mengatakan, bahwa aksi terdakwa dilakukan di tahun 2023 lalu. Saat itu, terdakwa masih berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di salah satu bank swasta sejak Maret hingga November 2023 lalu.

“Di bulan Oktober 2023, terdakwa sedang bertugas sebagai Customer Service (CS) bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di bank tersebut. Ketika itu, korban bermaksud mengganti kartu ATM versi baru yang terdapat chip,” jelasnya, Rabu (10/7/2024).

Saat proses pembuatan kartu baru itu, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban, sehingga PIN ATM korban bisa diingat terdakwa. Setelah proses selesai, terdakwa menyerahkan kartu ATM lain, sementara kartu korban diamankan terdakwa.

Namun secara diam-diam, terdakwa
mengambil uang dengan menggunakan ATM korban hingga mencapai total 50 juta rupiah lebih.

“Seketika terdakwa menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi,” terangnya.

Guntur mengungkapkan, bahwa terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp 52 juta lebih. Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.

“Ada yang digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga yang digunakan untuk debit secara langsung. Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya,” imbuhnya.

Kasus ini terbongkar setelah korban mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking, saldo uangnya berkurang banyak.

“Setelah mengecek mutasi saldo, korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak, padahal tidak pernah bertransaksi apapun. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank,” ungkapnya.

“Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu,” lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, JPU Kejari Kota Malang menuntut terdakwa dengan
Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa mengakui semua perbuatannya, terdakwa terpaksa harus di drop out (DO) dari kampusnya. Selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, perbuatannya dilakukan karena terdakwa terpengaruh dengan gaya hidup,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menuturkan, bahwa proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan.

“Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan rencananya pada Rabu (17/7/2024) mendatang, sidangnya telah memasuki agenda putusan,” tandasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 545 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !