BACAMALANG.COM – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang (Kadinkes), drg Wiyanto Wijoyo, telah menggugat Bupati Malang, HM Sanusi, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Gugatan ini muncul sebagai akibat dari pencopotan drg Wiyanto Wijoyo dari jabatannya sebagai Kadinkes pada April 2024.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah SH M.Hum, memberikan respons terkait gugatan ini.
Ia menegaskan bahwa pencopotan maupun penonaktifan drg Wiyanto Wijoyo telah sesuai dengan aturan dan perintah dari pimpinan, dalam hal ini Bupati.
Nurman menyatakan bahwa hukuman disiplin yang diberikan sudah melalui proses yang benar, termasuk melalui BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Inspektorat.
“Pemkab Malang siap merespons surat keberatan yang dikirim oleh drg Wiyanto Wijoyo,” jelasnya.
Nurman menegaskan bahwa pihaknya akan menjawab sesuai ketentuan dan berpendapat bahwa tidak ada masalah dari pihak mereka. Dalam kata-katanya, “Istilahnya kalau mau jual saya beli. Tegas di situ.”
Dalam persidangan nanti, Pemkab Malang akan membuka seluruh fakta terkait pencopotan ini. Salah satu bukti yang akan dibawa adalah BAP Inspektorat yang menunjukkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
Pihak Pemkab Malang juga telah menyiapkan kuasa hukum untuk Bupati Malang dalam sidang gugatan ini. “Kuasa hukum berasal dari Bagian Hukum Pemkab Malang,” tegasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































