BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan perempuan yang dikenal sebagai “wanita Michat” dengan terdakwa Musa Krisdianto kembali digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat kliennya dengan pasal pembunuhan berencana terhadap korban Siti, yang tewas di rumah kontrakannya di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dalam pembelaannya, Guntur menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana karena tidak terdapat persiapan maupun rangkaian tindakan yang menunjukkan adanya niat membunuh yang telah dirancang sebelumnya.
“Perbuatan terdakwa tidak patut dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa tidak mempersiapkan alat secara khusus, tidak mencari informasi mengenai korban, maupun menyusun strategi sebelum peristiwa tersebut terjadi,” ujar Guntur usai persidangan di PN Malang, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, tidak ada satu pun alat bukti yang terungkap selama persidangan yang dapat membuktikan adanya perencanaan terlebih dahulu maupun niat untuk menghilangkan nyawa korban.
Guntur berpendapat, rangkaian peristiwa yang terjadi lebih merupakan tindakan spontan yang dipicu oleh luapan emosi sesaat tanpa didahului persiapan matang.
“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa lebih tepat dan adil dikualifikasikan sebagai penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegasnya.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan pertama berdasarkan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
“Kami dari tim kuasa hukum tentu berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” lanjut Guntur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Musa Krisdianto dengan pidana penjara selama 18 tahun atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP. Namun, pihak kuasa hukum menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan belum mencerminkan rasa keadilan.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































