Perempuan Terduga Perakit dan Pedagang Bom Ikan Ditangkap Polisi - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 30 Jul 2024 16:35 WIB ·

Perempuan Terduga Perakit dan Pedagang Bom Ikan Ditangkap Polisi


 Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bersama Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol. Arman Asmara saat merilis tsk perakit Bom Ikan. (Ist) Perbesar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bersama Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol. Arman Asmara saat merilis tsk perakit Bom Ikan. (Ist)

BACAMALANG.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim berhasil menangkap perempuan berinial FR (45) warga Pasuruan, yang diduga pelaku perakit bom bondet atau bom ikan untuk dijual kembali.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (29/7/2024).

“Tersangka saudari FR (45) ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni perakit bom bondet atau bom ikan yang dijual kembali,” ujar Kombes Dirmanto.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim, Kombes Pol. Arman Asmara mengatakan, terduga pelaku membeli bahan peledak jenis TNT sebanyak 3 kg dan kabel roll yang akan digunakan untuk sumbu peledak kepada seorang berinisial SS, di wilayah Kota Pasuruan.

“Bahan peledak tersebut dirakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan dijual kembali kepada AN di Bombana Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp 1,5 juta per unit bom ikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Arman menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024, pukul 20.00 WIB, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, menerima laporan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman penjualan bahan peledak TNT untuk dibuat atau dirakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan.

Dan sekira pukul 08.30 WIB, Tim Intel Air telah menghentikan seseorang yang berinisial IS di depan Indomaret Kota Pasuruan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap barang yang dibawanya, berupa tas belanja warna hijau.

“Hasil pengecekan tersebut telah diketemukan bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 kg dan sumbu peledak berupa kabel roll panjang 30 meter,” terang Kombes Pol. Arman.

Setelah dilakukan interogasi, bahwa IS merupakan orang yang diperintah oleh tersangka FR untuk mengambil barang di depan Indomaret Kota Pasuruan, dengan bertemu seorang perempuan yang mengantar barang tersebut dengan menggunakan mobil berwarna putih.

“Selanjutnya saudari IS menelepon tersangka FR yang saat itu berada di Surabaya dan sekira pukul 10.00 WIB, tersangka FR datang ke lokasi,” urai Kombes Pol. Arman.

Selanjutnya dilakukan introgasi FR dan menyatakan bahwa benar serta mengakui jika barang berupa bahan peledak jenis TNT beserta kabel sumbu peledak tersebut miliknya yang dipesan dari saudari SS warga Probolinggo.

Terduga pelaku dibawa ke Surabaya, dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka FR, di kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Di dalam rumah kontrakan tersebut didapatkan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !