BACAMALANG.COM – Tiga terduga pelaku yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota. Ironisnya, dua terduga pelaku diantaranya adalah bapak dan anak.
Ketiga tersangka itu adalah Lukman Haris (45) warga Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun, Mudjiono (56) warga Desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, dan Yoga Setiaji (29) warga Dusun Kebobang Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang. Diketahui, Mudjiono dan Yoga Setiaji adalah bapak dan anak.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan secara detail kronologi penangkapan terduga pelaku curanmor tersebut.
“Kejadiannya bermula saat korban berinisial AL (45) warga Kabupaten Sidoarjo, menginap di salah satu hotel di Kota Malang pada Sabtu (13/7/2024) malam. Dan korban memarkirkan sepeda motornya Honda Vario 150 di area parkir hotel dan sudah dikunci stang,” ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Kemudian keesokan harinya atau tepatnya pada Minggu (14/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB, korban check out dari hotel. Saat berada di area parkiran itulah, korban mengetahui kalau sepeda motornya sudah raib dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
“Laporan itu kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan. Termasuk, kami melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) baik dari korban maupun rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.
Kemudian pada Senin (15/7/2024), hasil penyelidikan itu terungkap bahwa sepeda motor milik korban terparkir di sebuah warung makan yang ada di wilayah Kecamatan Kedungkandang.
“Akhirnya, kami datangi dan mengamankan tersangka Yoga Setiaji berikut barang bukti motor Vario milik korban. Kemudian, tersangka Yoga mengaku kalau motor tersebut didapat dari bapaknya sendiri yang bernama Mudjiono,” terangnya.
Polisi pun bergerak cepat mengamankan tersangka Mudjiono. Dan dari keterangan Mudjiono, ternyata motor tersebut didapat dari tersangka Lukman Haris yang tak lain adalah pegawai hotel di mana korban menginap.
“Ketiganya kami amankan berikut barang bukti motor korban, dan kami bawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka Lukman Haris yang mengambil sepeda motor korban. Setelah itu, motor tersebut dititipkan ke tersangka Mudjiono.
“Tersangka Lukman ini merupakan pegawai hotel tempat korban menginap. Agar tidak mengundang kecurigaan, Lukman menitipkan motor korban ke tersangka Mudjiono,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka bakal meringkuk di sel tahanan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” tandasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki



















































