Heboh, Pengusaha Ayam Geprek Ragukan Anak Kandungnya Saat Digugat Berikan Nafkah - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 24 Jun 2020 01:04 WIB ·

Heboh, Pengusaha Ayam Geprek Ragukan Anak Kandungnya Saat Digugat Berikan Nafkah


 Heboh, Pengusaha Ayam Geprek Ragukan Anak Kandungnya Saat Digugat Berikan Nafkah Perbesar

BACAMALANG.COM – Sidang gugatan nafkah anak di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang dengan tergugat Septian Taufan Widayanto, pengusaha ayam geprek diwarnai kehebohan, karena tergugat meragukan bahwa anak yang dilahirkan Novia AP selaku penggugat adalah anak kandungnya.

“Dalam mediasi, tergugat mengakui bahwa ada pernikahan siri antara tergugat dan penggugat. Namun tergugat meragukan, atas anak yang dilahirkan penggugat adalah anaknya,” terang Sumardan SH, kuasa hukum Novia (penggugat) usai sidang mediasi, Selasa (23/6/2020).

Sekilas informasi, sidang gugatan nafkah anak di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang cukup mengejutkan. Hal ini karena tergugat Septian Taufan Widayanto, pengusaha ayam geprek itu meragukan bahwa anak yang dilahirkan Novia AP selaku penggugat adalah anak kandungnya.

Keraguan itu terungkap, saat pelaksanaan sidang mediasi di PA Malang. Meski begitu, Kuasa Hukum penggugat, Sumardhan SH, MH, dalam sidang mediasi menegaskan bahwa tergugat mengakui jika ada pernikahan dibawah tangan dengan penggugat.

Mardan melanjutkan, selain itu, tergugat juga mengakui jika tergugat pernah melakukan hubungan suami istri dengan tergugat sebelum pernikahan siri. “Ada pengakuan sudah terjadi hubungan suami istri sebelum pernikahan. Namun tergugat juga mengatakan, bahwa tergugat juga pernah punya pacar,” lanjut Mardan.

Sebelumnya, antara penggugat dan tergugat merupakan pekerja dan bosnya. Tergugat merupakan bos dari ayam Geprek Bensu. Sementara, penggugat adalah karyawannya. Lebih lanjut Mardan menjelaskan, bahwa kepada penggugat tergugat pernah menjanjikan akan menceraikan istrinya. Bahkan, dalam pernikahan siri tersebut, ayah dari tergugat juga datang.

“Dalam gugatan ini, penggugat meminta uang nafkah anak,” jelas pengacara senior dari Kantor Edan Law tersebut.

Dijelaskannya bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, maka penggugat menuntut tergugat (Septian Taufan Widayanto) agar memberikan nafkah (biaya) lahir yang sudah dikeluarkan maupun biaya – biaya anak yang akan datang.

“Biaya itu meliputi, biaya yang sudah dikeluarkan oleh klien saya sejak mengandung sampai melahirkan sebesar Rp 60.000.000. Kemudian biaya pemeliharaan anak, pendidikan anak hingga anak tersebut berusia 21 tahun. Selain itu, klien saya juga menuntut tergugat agar memberikan nafkah setiap bulannya sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta),” tandasnya.

Sementara itu, Haris Fajar selaku kuasa hukum Septian Taufan Widayanto menyatakan bahwa gugatan itu merupakan hak penggugat. “Asalkan bisa membuktikan saja ya gak masalah,” tuturnya singkat. (Had/Red)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Malang Salurkan 250 Paket Bansos dan Apresiasi Satkamling Terbaik

2 Juli 2026 - 21:06 WIB

Berdayakan Masyarakat dan Majukan Desa, PT Selecta Raih Lencana Wanwa Dharma Satata dari Pemdes Tulungrejo

2 Juli 2026 - 17:39 WIB

Modus COD di Rumah Orang, iPhone 17 Pro Mahasiswa Senilai Rp25 Juta Digasak Pelaku

2 Juli 2026 - 17:28 WIB

Tugu Tirta Pamerkan Inovasi Smart Water City, Sejumlah Kepala Daerah Tertarik Adopsi Sistem Kota Malang

2 Juli 2026 - 15:59 WIB

Mobil Digelapkan Kenalan, Driver Gojek Laporkan ke Polisi

2 Juli 2026 - 13:32 WIB

19 Pelaku Curat dan Curanmor Diringkus, Warga Diimbau Waspada Meski di Lingkungan Sendiri

2 Juli 2026 - 05:34 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !