BACAMALANG.COM – Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, James Loodewky Tomatala (61) warga Kota Malang akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas I A (PN) Malang.
Hal itu diketahui dalam sidang lanjutan di ruang sidang Kartika PN Malang dengan agenda putusan majelis hakim, pada Rabu (21/8/2024).
Sidang diketuai majelis hakim Satyawati Yuni menyatakan, bahwa terdakwa James terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa James divonis pidana mati sesuai tuntutan JPU karena terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP,” ujar JPU Kejari Kota Malang Wanto Hariyono kepada awak media usai sidang, Rabu (21/8/2024).
James harus menjalani rangkaian proses hukum setelah membunuh istrinya sendiri bernama Ni Made Sutarini (55). Bahkan, James tega memutilasi tubuh istrinya menjadi 10 bagian.
Wanto juga menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal 340 KUHP. Di mana sebelum melakukan pembunuhan hingga memutilasi korban, terdakwa telah merencanakan terlebih dahulu perbuatannya.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada Sabtu (30/12/2023) lalu itu terungkap setelah terdakwa yang merupakan pensiunan pegawai PLN menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) pagi.
“Dari awal memang sudah ada perencanaan. Kejadiannya kan Desember 2023, sekitar bulan Agustus 2023 istrinya kabur dari rumah karena sering menerima kekerasan dari terdakwa. Kemudian terdakwa mencari tahu keberadaan istrinya ke tempat kerja,” jelas Wanto.
Terdakwa menemukan lokasi istrinya saat ada kegiatan di daerah Jalan Soekarno-Hatta. Setelah bertemu dengan korban, korban diajak pulang paksa, sesampainya di rumah pagar digembok oleh terdakwa.
“Kemudian istrinya ditanyai, selama ini kabur kemana, terdakwa curiga korban selingkuh dengan pria lain. Tetapi itu prasangka terdakwa saja dan tidak terbukti. Terus, korban ditanya tidak mengaku, langsung dipukul terdakwa hingga tidak berdaya, lalu korban mengambil pisau di dapur sama tongkat, kemudian terdakwa ke depan teras langsung melakukan perbuatannya. Dari situ, kami yakin pola perencanaan,” lanjutnya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa Adi Munazir menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengajukan banding dalam waktu dekat.
“Kami akan mengajukan banding dan sudah kita konsultasikan dengan James. Minimal 7 hari setelah diputus, berarti kita akan lakukan (ajukan banding) sebelum itu. Kami gunakan pasal KDRT sesuai pledoi kemarin ya, karena ini ruang lingkup kekerasan. Sementara majelis hakim memutuskan menggunakan Pasal 340 hukuman pembunuhan berencana,” tandasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki



















































