Sempat Tegang, Lahan Parkir Komplek Pertokoan Ria Disoal Pemilik SHM - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Sep 2024 16:51 WIB ·

Sempat Tegang, Lahan Parkir Komplek Pertokoan Ria Disoal Pemilik SHM


 Gunadi Handoko SH. Kuasa hukum Catalina,  Dan Djoko Trijahjana, saat dialog di lokasi lahan parkir pertokoan Ria. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Gunadi Handoko SH. Kuasa hukum Catalina, Dan Djoko Trijahjana, saat dialog di lokasi lahan parkir pertokoan Ria. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sempat terjadi ketegangan perebutan lahan parkir di kawasan Jalan Merdeka Timur-Jalan Agus Salim Kota Malang. Ketegangan terjadi antara pemilik lahan dengan petugas parkir.

Pasalnya, area parkir di kawasan depan kompleks Pertokoan Ria itu kini terpasang alat parkir otomatis, dan tidak diperbolehkan melakukan penarikan parkir usai mediasi, Jumat (13/9/2024) sore.

Kawasan parkir dengan luas mencapai 1.000 meter persegi ini, terpasang plang yang bertuliskan milik Cathalina. Selain itu, juga terdapat larangan penguasaan, pengelolaan tanpa izin, dan pengrusakan.

“Jadi ini kami bukan melakukan eksekusi. Tetapi kami melakukan perlindungan hukum terhadap klien kami Cathalina, yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut. Selama ini tanah itu difungsikan lahan parkir, dan sebagian untuk warung yang juga ditarik biaya oleh pengelola parkir,” ujar Gunadi Handoko, kuasa hukum Cathalina, Jumat (13/9/2024).

Gunadi menegaskan, bahwa selama puluhan tahun kliennya (Cathalina)
mengantongi sertifikat, namun tidak pernah menikmati hasil pengelolaan lahan parkir. Meski secara administrasi klien dari Gunadi tersebut, sudah melakukan pertemuan dengan pengelola parkir yang diketahui adalah Bawon Cs.

“Sudah ada pertemuan, teguran hingga somasi. Tetapi tidak pernah digubris. Kemudian kami meminta bantuan Polresta Malang Kota, dalam rangka kami melakukan perlindungan hukum. Yakni sesuai permintaan klien kami, untuk memasang alat parkir otomatis,” jelasnya.

Pihaknya juga saat ini terus melakukan pengawasan, apabila ada aktivitas yang melanggar hak kliennya, maka akan diproses secara hukum.

“Kami juga sudah membuat aduan ke Polresta Malang Kota. Dan semua pihak sudah diperiksa. Terkait sertifikat dari klien kami, tidak bisa ditunjukkan ke sembarangan orang. Karena ada hal-hal privasi yang harus kami jaga,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Paguyuban Pertokoan Ria, Djoko Tritjahjana menegaskan, bahwa sengketa ini tidak boleh mengganggu aktivitas pertokoan.

Dalam mediasi yang digelar di Mapolresta Malang Kota usai pemasangan alat parkir, ia menegaskan kembali status awal (quo), area itu kepada pemegang sertifikat. Dirinya mengaku bukan kuasa hukum dari petugas parkir, tetapi kuasa hukum dari Paguyuban Pertokoan Ria.

“Kami kuasa hukum dari paguyuban pertokoan akan bertemu untuk membicarakan masalah sengketa lahan parkir. Karena selama ini, pertokoan tidak terganggu dengan aktivitas parkir. Dan mereka ada sekitar enam orang yang menggantungkan pendapatan dari parkir tersebut,” jelasnya.

Djoko menyayangkan pihak Cathalina melalui kuasa hukumnya belum bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan secara gamblang. Pasalnya, dengan ditunjukkan sertifikat hak milik, maka sudah jelas pengelolaan lahan harus diserahkan kepada pemiliki.

“Kami menyayangkan hal itu, seharusnya kami diberikan bukti legalitas kepemilikannya. Sehingga kami bisa menyelesaikan dengan kekeluargaan dan legowo,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo mengatakan, bahwa dalam hal ini pihak kepolisian hadir sebagai penengah. Dirinya memberikan pengamanan terhadap proses hukum, serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Kami di sini melakukan pengawalan, terhadap laporan yang disampaikan pemilik kepada Polresta Malang Kota. Kami menjembatani komunikasi, agar hal ini dapat terselesaikan secara baik-baik. Serta jaminan hak bisa terwadahi,” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 370 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Grand Paviliun RSSA Hadirkan Layanan VVIP Modern, Khofifah: Pasien Tak Perlu Dipindah ke ICU

29 Juni 2026 - 22:13 WIB

Lawatan Strategis ke Jepang, UMM Buka Peluang Karir Internasional

29 Juni 2026 - 21:38 WIB

Sidang Dugaan Penyerobotan Lahan Bella Vista, Kuasa Hukum Tarigan Nilai Dakwaan JPU Prematur

29 Juni 2026 - 18:05 WIB

Vonis 18 Tahun Penjara untuk Pembunuh Wanita MiChat, Kuasa Hukum Terdakwa Masih Pikir-Pikir

29 Juni 2026 - 14:57 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Koordinasi dengan ATR/BPN Bahas Persoalan Pertanahan Kalibakar dan Ringinkembar

29 Juni 2026 - 13:39 WIB

Penemuan Mayat Mr X Gegerkan Warga Perumahan Sumber Wuni Indah Lawang

29 Juni 2026 - 11:30 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !