BACAMALANG.COM – Sempat terjadi ketegangan perebutan lahan parkir di kawasan Jalan Merdeka Timur-Jalan Agus Salim Kota Malang. Ketegangan terjadi antara pemilik lahan dengan petugas parkir.
Pasalnya, area parkir di kawasan depan kompleks Pertokoan Ria itu kini terpasang alat parkir otomatis, dan tidak diperbolehkan melakukan penarikan parkir usai mediasi, Jumat (13/9/2024) sore.
Kawasan parkir dengan luas mencapai 1.000 meter persegi ini, terpasang plang yang bertuliskan milik Cathalina. Selain itu, juga terdapat larangan penguasaan, pengelolaan tanpa izin, dan pengrusakan.
“Jadi ini kami bukan melakukan eksekusi. Tetapi kami melakukan perlindungan hukum terhadap klien kami Cathalina, yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut. Selama ini tanah itu difungsikan lahan parkir, dan sebagian untuk warung yang juga ditarik biaya oleh pengelola parkir,” ujar Gunadi Handoko, kuasa hukum Cathalina, Jumat (13/9/2024).
Gunadi menegaskan, bahwa selama puluhan tahun kliennya (Cathalina)
mengantongi sertifikat, namun tidak pernah menikmati hasil pengelolaan lahan parkir. Meski secara administrasi klien dari Gunadi tersebut, sudah melakukan pertemuan dengan pengelola parkir yang diketahui adalah Bawon Cs.
“Sudah ada pertemuan, teguran hingga somasi. Tetapi tidak pernah digubris. Kemudian kami meminta bantuan Polresta Malang Kota, dalam rangka kami melakukan perlindungan hukum. Yakni sesuai permintaan klien kami, untuk memasang alat parkir otomatis,” jelasnya.
Pihaknya juga saat ini terus melakukan pengawasan, apabila ada aktivitas yang melanggar hak kliennya, maka akan diproses secara hukum.
“Kami juga sudah membuat aduan ke Polresta Malang Kota. Dan semua pihak sudah diperiksa. Terkait sertifikat dari klien kami, tidak bisa ditunjukkan ke sembarangan orang. Karena ada hal-hal privasi yang harus kami jaga,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Paguyuban Pertokoan Ria, Djoko Tritjahjana menegaskan, bahwa sengketa ini tidak boleh mengganggu aktivitas pertokoan.
Dalam mediasi yang digelar di Mapolresta Malang Kota usai pemasangan alat parkir, ia menegaskan kembali status awal (quo), area itu kepada pemegang sertifikat. Dirinya mengaku bukan kuasa hukum dari petugas parkir, tetapi kuasa hukum dari Paguyuban Pertokoan Ria.
“Kami kuasa hukum dari paguyuban pertokoan akan bertemu untuk membicarakan masalah sengketa lahan parkir. Karena selama ini, pertokoan tidak terganggu dengan aktivitas parkir. Dan mereka ada sekitar enam orang yang menggantungkan pendapatan dari parkir tersebut,” jelasnya.
Djoko menyayangkan pihak Cathalina melalui kuasa hukumnya belum bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan secara gamblang. Pasalnya, dengan ditunjukkan sertifikat hak milik, maka sudah jelas pengelolaan lahan harus diserahkan kepada pemiliki.
“Kami menyayangkan hal itu, seharusnya kami diberikan bukti legalitas kepemilikannya. Sehingga kami bisa menyelesaikan dengan kekeluargaan dan legowo,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo mengatakan, bahwa dalam hal ini pihak kepolisian hadir sebagai penengah. Dirinya memberikan pengamanan terhadap proses hukum, serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Kami di sini melakukan pengawalan, terhadap laporan yang disampaikan pemilik kepada Polresta Malang Kota. Kami menjembatani komunikasi, agar hal ini dapat terselesaikan secara baik-baik. Serta jaminan hak bisa terwadahi,” pungkasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki





















































