BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin dengan terdakwa Waspada Silas Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (29/6/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono tersebut memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Wiwit Tuhu, SH, menyampaikan sedikitnya tiga poin utama dalam eksepsi. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata daripada pidana.
“Substansi perkara ini lebih dominan merupakan sengketa keperdataan mengenai hak kepemilikan dan penguasaan lahan. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait hak pelapor, maka perkara ini masih berada dalam ranah perdata,” ujar Wiwit.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan kejelasan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan JPU. Menurut Wiwit, terdapat ketidakkonsistenan mengenai waktu kejadian yang berimplikasi pada kewenangan penuntutan.
“Apabila JPU menarik waktu kejadian hingga tahun 1990 dengan dasar bukti surat verponding, maka secara hukum penuntutan telah gugur. Kalaupun menggunakan tahun 2018 sebagaimana diklaim, dengan ancaman pidana di bawah tiga tahun, maka penuntutan pada tahun 2026 juga telah melewati masa kedaluwarsa,” jelasnya.
Poin lainnya, Wiwit mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum pihak pelapor. Menurutnya, hubungan hukum pelapor dengan objek tanah yang disengketakan masih harus dibuktikan sehingga tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pelaporan pidana.
Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Moh. Heriyanto, menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh materi keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Menurut Heriyanto, terdapat empat pokok keberatan dalam eksepsi, yakni error in persona (kesalahan subjek hukum), obscuur libel (dakwaan kabur), daluwarsa penuntutan, serta dakwaan yang dinilai prematur.
“Kami telah menerima eksepsi dari pihak terdakwa yang memuat empat poin tersebut. Penuntut umum akan menyampaikan tanggapan pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung Senin pekan depan,” ujar Heriyanto.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































