BACAMALANG.COM – Sebanyak 8 tersangka jaringan pabrik narkoba dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang oleh penyidik Bareskrim Polri, pada Selasa (29/10/2024).
Dari 8 tersangka tersebut, tiga tersangka ditangkap terlebih dahulu di sebuah apartemen di Kalibata Jakarta Selatan, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21).
Sedang lima tersangka lainnya ditangkap dalam penggerebegan di pabrik narkoba di Kota Malang yaitu Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28).
Untuk informasi, bahwa seluruh tersangka ini berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya menjelaskan secara detail terkait pelimpahan tersebut.
“Jadi, kami telah menerima pelimpahan 8 tersangka jaringan pabrik narkoba dari Bareskrim Polri. Selain tersangka, juga dilimpahkan barang bukti yang jumlahnya sangat banyak,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Agung juga menjelaskan, barang bukti yang turut dilimpahkan sebanyak 179 buah dengan berat total mencapai 1,22 ton.
“Dengan rincian, 146 item barang bukti dari TKP pabrik narkoba di Kota Malang dan 33 item barang bukti dari TKP di Kalibata Jakarta Selatan. Yang mana salah satunya adalah mesin pembuat narkoba jenis ganja sintetis atau lebih dikenal dengan nama tembakau gorilla,” jelasnya.
Penyerahan tahap dua ini, kedelapan tersangka kembali diperiksa untuk dicek kelengkapan berkas perkaranya, hasil pemeriksaan dinyatakan telah lengkap.
“Setelah berkas perkara lengkap, maka delapan tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang. Selanjutnya, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan,” bebernya.
Agung Tri Raditya juga menambahkan, bahwa para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perannnya masing-masing.
“Untuk tiga tersangka yang ditangkap di Jakarta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Selanjutnya, lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang, pada Selasa (2/7/2024) lalu.
Penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di sebuah hotel di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki




















































