Uang Kembali, Kasus Kayutangan Heritage Akan Berhenti - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 13 Jul 2020 15:16 WIB ·

Uang Kembali, Kasus Kayutangan Heritage Akan Berhenti


 Uang Kembali, Kasus Kayutangan Heritage Akan Berhenti Perbesar

BACAMALANG.COM – Dikarenakan Direktur CV Banggapupah menyatakan sanggup mengembalikan uang kekurangan pekerjaannya, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akan menghentikan kasus Kayutangan Heritage.

“Pelaksana sudah mengaku jika kurang pekerjaannya, dan dia sanggup mengembalikan dalam bentuk uang sekitar Rp 280 juta sekian, dalam kurun waktu sayu Minggu. Terhitung mulai hari ini (Senin 13/7),” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso No.5, Polowijen, Kota Malang, Senin (13/7/2020).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kayutangan Heritage awalnya secara serius bakal diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Bahkan, Kejari hingga melakukan gelar ekspose untuk mengetahui besaran kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kayutangan Heritage tersebut.

Akan tetapi, usai mengadakan gelar ekspose yang kedua, Kejari Kota Malang bakal menghentikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kayutangan Heritage asal pelaksanaan mampu mengembalikan beberapa pekerjaan yang kurang.

“Dalam gelar ekspose yang kedua ini, Kami telah menemukan tim ahli Kejari, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pelaksanaan, serta pengawas dan perencana yang hasilnya pelaksana mengakui kekurangannya,” ungkapnya.

Dengan pengakuan tersebut, lanjut Andi, akhirnya dirinya berencana menghentikan kasus tersebut, lantaran pihak pelaksana dalam hal ini Direktur CV Banggapupah, Ramdhani, telah sanggup mengembalikan kekurangan pekerjaannya. Namun, karena pekerjaan telah usai maka pelaksana harus mengembalikan dalam bentuk uang yang akan disetorkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Penghentian kasus tersebut, tambah Andi, dilakukan lantaran selain ada kesanggupan pelaksana, juga tingginya biaya yang akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk mengupas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kayutangan Heritage tersebut.

“Kasus kami hentikan karena cost (biaya, red.) penyelidikan lebih besar dari kerugian yang ditimbulkan. Apalagi, pelaksanaan telah sanggup mengembalikannya,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kayutangan Heritage tersebut bernilai Rp 1,6 miliar yang bersumber dana dari Anggaran Belanja dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang di tahun 2019, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkot Malang. (Had/Red)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Malang Salurkan 250 Paket Bansos dan Apresiasi Satkamling Terbaik

2 Juli 2026 - 21:06 WIB

Berdayakan Masyarakat dan Majukan Desa, PT Selecta Raih Lencana Wanwa Dharma Satata dari Pemdes Tulungrejo

2 Juli 2026 - 17:39 WIB

Modus COD di Rumah Orang, iPhone 17 Pro Mahasiswa Senilai Rp25 Juta Digasak Pelaku

2 Juli 2026 - 17:28 WIB

Tugu Tirta Pamerkan Inovasi Smart Water City, Sejumlah Kepala Daerah Tertarik Adopsi Sistem Kota Malang

2 Juli 2026 - 15:59 WIB

Mobil Digelapkan Kenalan, Driver Gojek Laporkan ke Polisi

2 Juli 2026 - 13:32 WIB

19 Pelaku Curat dan Curanmor Diringkus, Warga Diimbau Waspada Meski di Lingkungan Sendiri

2 Juli 2026 - 05:34 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !