Penghentian Penyelidikan Kasus Kayutangan Herritage, Begini Kata Pakar Hukum - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Jul 2020 20:19 WIB ·

Penghentian Penyelidikan Kasus Kayutangan Herritage, Begini Kata Pakar Hukum


 Penghentian Penyelidikan Kasus Kayutangan Herritage, Begini Kata Pakar Hukum Perbesar

BACAMALANG.COM – Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang Prija Djatmika mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan adanya diskresi yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Kayutangan Heritage.

Seperti diketahui, penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Kayutangan Herritage ini karena adanya kesediaan Direktur CV Banggapupah untuk pengembalian uang kerugian negara sekitar Rp 280 juta.

“Saya setuju dengan langkah kejaksaan. Itu namanya diskresi,” kata Prija Djatmika, Selasa (14/7/2020).

Dikatakannya, pengembalian memang bersifat meringankan perbuatan hukumnya karena pelaku mempunyai itikad baik. Dalam perkembangan dunia seperti soal korupsi, dimotori USA untuk pengembalian aset dianggap selesai yang penting aset kembali.

Di Indonesia, lanjut dia, mulai diterapkan termasuk di Surabaya banyak kasus dihentikan. Misalnya kasus Gelora Pancasila karena kerugian dikembalikan, maka kejaksaan tidak menuntut. Meski tidak berdampak, sebut dia, pengembalian kerugian negara dinilai berat oleh pelaku korupsi.

“Sebenarnya kasus ini dimulai pada sejak kasus BLBI, saat debitor berhutang ke Bank Indonesia. Ada debitor kooperatif dan non kooperatif, yang mengembalikan tidak dipidana dan yang tidak mengembalikan dipidana,” tandasnya.

Ia menuturkan, secara hukum normatif memang salah, namun hukum pidana bersifat Ultimum Remidium. “Yang berarti jika kasus tidak bisa diselesaikan di pengadilan, maka penyelesaian terakhir adalah lewat meja hijau,” imbuhnya.

Kejaksaan, sebut dia, telah menerapkan keadilan Restoratif Justice yang mengutamakan win win solution yaitu penyelesaian saling menguntungkan kedua pihak. Dalam hukum dikenal istilah Non Persecussion Agreement (NPA) yakni kedua belah tidak akan menuntut ke pengadilan selama kerugian dikembalikan.

“Kalau masih penyelidikan malah bisa dihentikan. Kalau sudah dikembalikan ya sudah. Pemidanaan bukan balas dendam tapi pembinaan,” ujar Prija.

Dijelaskannya, dalam konteks ini (kasus ini) secara hukum tidak bisa diterapkan kepastian hukum. Tapi kalau kemanfaatan hukum bisa. “Tujuan Hukum ada tiga, kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum. Namun untuk mencapai ketiganya kerapkali tidak bisa (sulit, red.),” jelasnya. (Had/Red)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Rampok Mobil di Sumberpucung Ditangkap, Polisi Buru Kemungkinan Pelaku Lain

3 Juli 2026 - 20:52 WIB

YPTWT Gagal di Pengadilan, YPTT Tegaskan Hak Kelola SMK/STM Turen dan SMP Bhakti

3 Juli 2026 - 18:30 WIB

Percepat Indonesia Bebas TBC, Wamenkes Tinjau Skrining Massal Berbasis X-Ray di Dampit

3 Juli 2026 - 15:20 WIB

Kembangkan Merek Kolektif ‘Kafemilk’, FAST UB Dorong Hilirisasi Potensi Lokal melalui Program Pemberdayaan Peternak Kambing-Kopi di Ampelgading, Kabupaten Malang

3 Juli 2026 - 14:26 WIB

Pemkab Malang Hibahkan Rp100 Juta untuk KPU, Perkuat Kelembagaan dan Kualitas Demokrasi

3 Juli 2026 - 10:59 WIB

KHYI Desak BPKP Audit Pembangunan Masjid SMPN 1 Poncokusumo

3 Juli 2026 - 10:19 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !