Pakar Hukum Tata Negara Sebut Sri Untari Ketua Dekopin yang Sah - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 21 Jul 2020 20:38 WIB ·

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Sri Untari Ketua Dekopin yang Sah


 Pakar Hukum Tata Negara Sebut Sri Untari Ketua Dekopin yang Sah Perbesar

BACAMALANG.COM – Pakar hukum tata negara menyebut legalitas kepemimpinan Sri Untari dalam memimpin Dekopin merupakan sesuatu kepemimpinan yang sah, berdasarkan legalitasnya yang jelas. Hal ini dinyatakan oleh para pakar hukum seluruh Indonesia yang dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Jember pada 19-20 Juli 2020.

Kegiatan itu mengkaji persoalan hukum dalam rangka mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi perkoperasian yang demokratis sesuai dengan prinsip koperasi Indonesia.

Hadir dalam FGD itu antara lain Prof. Dr. Jamal Wiwoho, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Susi Dwi Harijanti, Ph.D, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Prof. Dr. Benny Riyanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro; Prof. Dr. Dominikus Rato, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Oce Madril, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM); Dr. Riawan Tjandra, Pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta; Dr. Agus Riewanto, Direktur LKBH Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta; Dr. Jimmy Z. Usfunan, Ketua Studi Pancasila dan Penyelenggaraan Dr. Bayu Dwi Anggono, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember dan Para akademisi dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia lainnya.

Dosen Tata Negara UNS, Dr. Agus Riewanto, menjelaskan, bahwa berdasarkan kajian hukum, Ketua Umum Dekopin yang tepat ialah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai ketua umum Dekopin untuk periode 2019-2024.

Menurutnya pendapat hukum ini merupakan pendapat hukum yang tepat dan  dapat dipertanggungjawabkan karena telah berdasarkan paada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapat hukum ini merupakan wujud  nyata peran Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan legalitas Kepengurusan Dekopin, dalam mewujudkan tujuan penyelenggaran perkoperasian Indonesia. 

Karena itu, ia meminta kepada pihak pemerintah dalam hal ini kementrian Koperasi dan UKM, untuk bisa mengambil langkah yang tegas.

“Berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi hukum dalam Focus Group Discussion ini, maka dihasilkan beberapa rekomendasi, diantaranya: Syarat keberlakuan Anggaran Dasar Dekopin termasuk Anggaran Dasar hasil perubahan telah ditentukan secara jelas dan tegas pada Pasal 59 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Pasal 36 Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011 yaitu wajib  mendapat pengesahan dari Pemerintah,”tuturnya.

Katena itu, Menkop tidak usah ragu untuk mengakui, kepemimpinan Sri Untari. Sebab legalitasnya jelas, kalaupun ada yang menggugat dasarnya tidak akan kuat.

Karena yang dilakukan pihak Nurdin Halid, melakukan perubahan suatu Anggaran Dasar Dekopin dan hasil perubahan tersebut belum mendapat pengesahan dari Pemerintah, maka Anggaran Dasar hasil perubahan tersebut belum berlaku tidak sah sehingga berimplikasi tidak bisa menjadi dasar hukum bagi pengambilan keputusan atau kebijakan organisasi. Pada saat, hasil  perubahan itu belum mendapat pengesahan dari Pemerintah, maka, yang masih sah  berlaku adalah Anggaran Dasar yang asli (sebelum perubahan) yaitu Anggaran  Dasar sebagaimana disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011. 

Kedua, berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Dekopin yang masih sah berlaku yang disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2011 disebutkan.

Ketua Umum Dekopin dipilih secara langsung, dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) kali berturut-turut. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka,  Ketua Umum yang menjabat lebih dari 2 (dua) kali berturut-turut adalah tidak sah. 

Dengan demikian, ditegaskan dia terpilihnya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Dekopin adalah tidak sah dan tidak memiliki legalitas untuk bertindak atas nama DEKOPIN. 

“Ketiga, Pendapat Hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 yang menyatakan terpilihnya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN 2019 – 2024 tidak sah karena melanggar Undang-Undang No.25 Tahun  1992 dan Anggaran Dasar DEKOPIN yang disahkan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011 serta menyatakan pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yang tepat  tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2011,”tandasnya.

Pihaknya menambahkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 yaitu Munas DEKOPIN yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai ketua umum DEKOPIN 2019-2024 merupakan pendapat hukum yang bersifat mengikat hal ini dikarenakan kewenangan untuk memberikan penafsiran hukum atas isi suatu peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Keempat, Kementerian Koperasi dan UKM, perlu untuk menindaklanjuti Pendapat hukum Direktorat Jenderal PeraturanPerundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 melalui berbagai kegiatan kemitraan dengan Dekopin Tindaklanjut pendapat hukum tersebut oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, merupakan satu kesatuan sikap Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan Demopin. Tindak lanjut ini juga diperlukan supaya Dekopin, bisa segera bekerja demi mewujudkan fungsinya, sebagai organisasi tunggal  gerakan koperasi dalam memperjuangkan kepentingan dan sebagai pembawa aspirasi koperasi Indonesia. 

Terhadap pihak-pihak yang keberatan terhadap pendapat hukum  Kementerian Hukum dan HAM terkait Keabsahan Pengurus Dekopin, menurut Agus hendaknya menempuh jalur konstitusional yang tersedia dan menghindari upaya pemaksaaan kehendak dan tindakan-tindakan penyelesaian yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum demokratis sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. (Lis/Red)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Seminar Nasional PPKn UMM Gaungkan Revitalisasi Nilai Pancasila Melalui Kearifan Lokal

1 Juli 2026 - 21:31 WIB

Refleksi Hari Bhayangkara: UU Polri Diuji di Malang Raya, Antara Capaian, Catatan, dan Tuntutan Reformasi

30 Juni 2026 - 09:41 WIB

Amartya Bhumi Kepanjian Soroti Tiga Isu Krusial: Budaya Lokal Tergerus, Sejarah Terancam Hilang, Generasi Muda Perlu Edukasi

29 Juni 2026 - 20:43 WIB

UIBU Hadirkan Heppiee Interactive Learning, Cara Seru Tanamkan Nilai Anti-Bullying bagi Calon Guru

27 Juni 2026 - 18:34 WIB

Gempa M5,3 Pacitan Terasa hingga Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

27 Juni 2026 - 17:12 WIB

Lewat Warm Shower di Bali, Pegowes Asal Klaten Gaungkan Justice for Kanjuruhan ke Penjelajah Sepeda Dunia

27 Juni 2026 - 14:44 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !