Awalnya Coba-coba, Pengedar Ini Ngaku Segar Usai Pakai Narkoba - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 24 Jul 2020 17:11 WIB ·

Awalnya Coba-coba, Pengedar Ini Ngaku Segar Usai Pakai Narkoba


 Awalnya Coba-coba, Pengedar Ini Ngaku Segar Usai Pakai Narkoba Perbesar

BACAMALANG.COM – Endro Suryanto (42) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang diamankan Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polres Malang karena mengedarkan narkoba mengaku merasa segar setelah mengkonsumsi barang haram tersebut.

Endro diamankan Satreskoba Polres Malang bersama 127,86 gram sabu dan 870,83 gram ganja kering. Sebelum menjadi pengedar, Endro hanya sebatas pemakai.

“Ya enak, segar,” kata Endro, saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Malang, Jumat (24/7/2020).

Pria yang sebelumnya mengaku bekerja di bidang konstruksi ini pun menyebutkan, dia kenal barang haram tersebut dari rekan-rekannya. Awalnya, dia hanya coba-coba.

“Sebelumnya cuma beli. Dulu ya tahu dari teman-teman, ikut-ikutan saja, nyoba,” terang Endro.

Ketika menjalankan perannya sebagai pengedar tersebut, Endro mengaku tidak mendapat bayaran sepeserpun.

“Gak dapat bayaran. Cuma ditawari pakai barang sepuasnya. Belum satu bulan ini,” Endro mengakhiri.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Dia bakal dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Gedangan Cabuli Pasien Hingga Berulang Kali

23 April 2026 - 22:14 WIB

Temukan Dapur Tanpa Izin dan Menu Tak Layak, GMNI Desak Standarisasi Program MBG

23 April 2026 - 20:22 WIB

Gebrakan Kalapas Baru Malang: Christo Toar Tancap Gas Upgrade SDM dan Sikat Penyelundupan HP-Narkoba

23 April 2026 - 18:50 WIB

Usai Isu Suap Emas BPJS Terbantahkan, DPRD Soroti terkait Pelayanan

23 April 2026 - 18:17 WIB

Eksekusi Eks Persada Swalayan di Lowokwaru Berjalan Kondusif, Tanpa Perlawanan

23 April 2026 - 17:15 WIB

Longsor 12 Meter di Pakiskembar, Akses Lalin Terganggu

23 April 2026 - 15:04 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !