Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Diciduk Polsek Gondanglegi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 27 Jul 2020 14:50 WIB ·

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Diciduk Polsek Gondanglegi


 Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Diciduk Polsek Gondanglegi Perbesar

BACAMALANG.COM – Polsek Gondanglegi menciduk Mustaqim warga Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Pria 30 tahun itu ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana penipuan.

Kepada korbannya, Mustaqim mengaku bisa menggandakan uang. Selama ini, Mustaqim diketahui memiliki rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi. Disitu, dia melancarkan aksinya dengan membuka praktek perdukunan.

Adapun salah satu korban Mustaqim adalah warga Putat Lor juga. Mustaqim meyakinkan korban bahwa dirinya mampu menggandakan uang hingga Rp 7 triliun. Namun, bukannya untung yang didapat korban, Mustaqim ternyata tidak lebih dari penipu.

“Korbannya sudah ada 4 orang. Setiap korban diminta menyetorkan sepeda motor sebanyak 4 unit. Menurut tersangka hal itu atas permintaan Nyai Roro Kidul,” kata Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariadi, Senin (27/7/2020).

Selain mengamankan Mustaqim, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Mustaqim untuk membuat korbannya yakin. Barang bukti itu diantaranya seperti keris, batu akik, tombak dan barang-barang lainnya.

“Pusaka-pusaka itu di pajang untuk meyakinkan para korban agar percaya dengan modusnya,” ungkap Agus.

Hingga kini, polisi terus mendalami perkara penipuan tersebut. Diduga, Mustaqim masuk dalam sebuah jaringan penipuan tersebut.

“Kemungkinan ini adalah sindikat. Termasuk pembeli motor tersangka ini saat ini statusnya adalah buron,” Agus mengakhiri.

Akibat perbuatannya itu, Mustaqim harus mendekam di rumah tahanan Polsek Gondanglegi. Dia bakal dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Gedangan Cabuli Pasien Hingga Berulang Kali

23 April 2026 - 22:14 WIB

Temukan Dapur Tanpa Izin dan Menu Tak Layak, GMNI Desak Standarisasi Program MBG

23 April 2026 - 20:22 WIB

Gebrakan Kalapas Baru Malang: Christo Toar Tancap Gas Upgrade SDM dan Sikat Penyelundupan HP-Narkoba

23 April 2026 - 18:50 WIB

Usai Isu Suap Emas BPJS Terbantahkan, DPRD Soroti terkait Pelayanan

23 April 2026 - 18:17 WIB

Eksekusi Eks Persada Swalayan di Lowokwaru Berjalan Kondusif, Tanpa Perlawanan

23 April 2026 - 17:15 WIB

Longsor 12 Meter di Pakiskembar, Akses Lalin Terganggu

23 April 2026 - 15:04 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !