BACAMALANG.COM — Tempat wisata populer Florawisata Santerra de Laponte yang kerap viral di media sosial karena keindahan bunga dan desain arsitekturnya, kini tengah disorot tajam oleh DPRD Kabupaten Malang. Dugaan pelanggaran perizinan dan pajak mencuat, hingga muncul desakan agar tempat wisata yang berlokasi di jalur utama Kota Batu–Pujon itu segera disegel oleh Pemkab Malang.
Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyebut Santerra telah beroperasi selama enam tahun tanpa mengantongi izin usaha resmi. Bahkan, menurut surat dari Dirjen Pajak tertanggal 14 Mei 2025, tempat wisata ini belum memiliki badan hukum seperti PT atau koperasi, tidak punya NPWP, dan belum pernah menyetor pajak ke negara.
“Sudah berulang kali dinas memperingatkan, tapi pengelola tak menggubris. Kalau begini terus, saya minta Pemkab segel saja,” tegas Zulham, yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Zulham juga menyinggung soal ketidaksesuaian antara izin bangunan dan luas pengembangan lahan. IMB tahun 2019 hanya mengizinkan bangunan seluas 400 meter persegi. Namun, berdasarkan dokumen PKKPR terbaru, wisata itu telah dikembangkan hingga 3,6 hektare, dan atas nama pribadi, bukan perusahaan.
“Kalau ini ada alih fungsi lahan pertanian, aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai aturan hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pengusaha,” ujarnya.
Tak hanya perizinan bangunan dan pajak, Santerra juga disorot karena tak memiliki Amdal Lalin (analisis dampak lalu lintas). Hal ini dinilai sebagai pemicu utama kemacetan parah di kawasan wisata yang berlokasi di jalur berisiko tinggi tersebut.
Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo, mengkritik keras ketiadaan kajian lalu lintas di kawasan Santerra.
“Jalur itu curam dan berkelok. Saat libur panjang, antrian ke Santerra bisa bikin lumpuh total. Ini harus disikapi serius, bukan didiamkan,” tegas politisi dari Fraksi Gerindra itu.
Ukasyah bahkan mengungkap adanya praktik jual nama pejabat dan ormas oleh oknum pengusaha sebagai “beking”. Ia meminta Pemkab tidak ragu menegakkan aturan.
“Kalau semua bisa buka usaha tanpa izin lalu pakai premanisme, negara ini jadi apa? Presiden Prabowo sudah jelas: praktik begini harus diberantas,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD mendorong Dishub dan Satpol PP Kabupaten Malang untuk menertibkan Santerra de Laponte, termasuk opsi penyegelan permanen jika ditemukan pelanggaran berat.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































