OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Jul 2025 10:17 WIB ·

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa


 Kepala OJK Malang, Farid Faletehan. (Nedi Putra AW) Perbesar

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan. (Nedi Putra AW)

BACAMALANG.COM – Sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa. Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No. 199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menjelaskan kronologinya. Pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat “Kurang Sehat”.

“Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” paparnya, Kamis (24/7/2025).

Namun, imbuh Farid, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

“Kami menindaklanjuti permintaan LPS tersebut. Berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa,” tegasnya.

Farid juga mengimbau kepada nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Nedi Putra AW
Editor/Publisher: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kepergian Ryan Ariyanto Tinggalkan Duka Mendalam, Jurnalis hingga Birokrat Datang Melayat

17 Juni 2026 - 16:57 WIB

Tahun Baru 1448 Hijriah dan Tahun Baru Jawa 1960 BE: Momentum Evaluasi dan Solusi Kehidupan Sosial, Budaya, Politik, Keagamaan

17 Juni 2026 - 16:52 WIB

Tingkatkan Literasi Digital, Departemen Statistika FSTeM UB Gelar Pelatihan Pivot Table di SMAN 1 Sumberpucung

17 Juni 2026 - 15:03 WIB

Ajak Anak Tinggalkan Gadget, TPQ Madinatul Ulum Kampanyekan Gerakan Gemar Mengaji

17 Juni 2026 - 12:32 WIB

Edukasi Kebencanaan, Ratusan Siswa SMPN 1 Turen Ikuti Simulasi Evakuasi

17 Juni 2026 - 09:40 WIB

Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Musa Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seringan-ringannya

16 Juni 2026 - 18:30 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !