Laporkan! Jika Dept Collector Rampas Kendaraan Anda, Ini Faktanya - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 1 Sep 2020 11:49 WIB ·

Laporkan! Jika Dept Collector Rampas Kendaraan Anda, Ini Faktanya


 Laporkan! Jika Dept Collector Rampas Kendaraan Anda, Ini Faktanya Perbesar

BACAMALANG.COM – Pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau disebut debitur (pemberi fidusia), seringkali mengalami tindakan sewenang – wenang yang berpengaruh langsung terhadap psikis maupun fisik yang diduga diperoleh dari perilaku dept collector.

Bukan tanpa sebab, hal itu dikarenakan penerima fidusia (kreditur) menggunakan pihak ketiga atau jasa penagihan untuk mengambil atau mengeksekusi unit kredit macet di lembaga pembiayaannya, ” papar Suwito, SH dari Kantor Advokat Rastra Yustitia & Associates di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (1/9/2020)

Hal ini dijelaskan agar diketahui oleh debitur atau masyarakat jika Pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi telah menguji pasal 15 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.

Bukan tanpa sebab, Mahkamah Konstitusi menguji materi UU No. 42 Tahun 1999 tersebut atas permohonan suami istri yaitu Apriliani Dewi dan Suri Agung Prabowo yang mengalami kerugian langsung akibat penarikan Mobil Alpard miliknya oleh lembaga pembiayaan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kata dia, fidusia menurut UU nomor 42 Tahun 1999, adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Pemilik benda bertindak sebagai pemberi fidusia (debitur), sementara penerima fidusia (kreditur) adalah pihak yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

Untuk itu, kata dia, sertifikat jaminan fidusia—yang berisi identitas pemberi dan penerima fidusia, uraian benda, nilai penjaminan, hingga nilai benda—mencantumkan kalimat ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ seperti bunyi putusan pengadilan.

Awalnya, katanya, pasal 15 ayat (2) UU No. 42/1999 tentang Fidusia mengatur bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 menyatakan penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri apabila debitur cedera janji, ” jelasnya.

Tetapi, kata Ketua Bidang Humas Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang ini, materi dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi debitur. Pasalnya, kreditur dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia tanpa mekanisme eksekusi pengadilan.

“Tindakan sepihak berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang dan kurang manusiawi baik fisik maupun psikis terhadap debitur yang seringkali mengesampingkan hak-hak pemberi fidusia,” katanya.

Selain itu, jelas Wito, Mahkamah Konstitusi mendeteksi inkonstitusionalitas dalam Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999. Frasa ‘cedera janji’ tidak menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pemberi fidusia mengingkari kesepakatan dengan penerima fidusia.

Berpijak dari pertimbangan itu, kata dia, MK menafsirkan ulang konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) pada frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan ‘sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’ sehingga menjadi, “Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, frasa ‘cedera janji’ dalam Pasal 15 ayat (3) harus dimaknai ‘adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji.

Dengan demikian, masih kata dia, debitur tidak boleh resah dan tidak usah takut mobil yang telat membayar akibat pandemi covid 19 atau karena sebab hal lain akan dilakukan eksekusi sepihak oleh lembaga pembiayaan.

Kreditur, tambah dia, melalui pihak ketiga wajib membawa putusan pengadilan, karena berlaku Hukum Acara Perdata dimana eksekusi akibat cidera janji harus berdasarkan putusan pengadilan, ” pungkasnya. (wit/red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kota Malang Borong Dua Penghargaan Halal 2026, Wali Kota Wahyu Perkuat Daya Saing UMKM

5 Mei 2026 - 15:36 WIB

PWI Pusat Finalisasi AD/ART dan Siapkan Transformasi Digital lewat Website hingga Podcast

5 Mei 2026 - 09:16 WIB

Inspiratif, Siswa SMPN 2 Pakisaji Terbitkan 5 Buku Orisinal Hasil Karya Sendiri

3 Mei 2026 - 07:36 WIB

HUT ke-44 KPJ, Anto Baret Soroti “Omong Kosong” Pemimpin dan Tegaskan Solidaritas Persaudaraan

3 Mei 2026 - 01:10 WIB

Kelas Jurnal Ayaskara Antar 25 Mahasiswa Raih Cumlaude dan Publikasi SINTA 4

2 Mei 2026 - 23:11 WIB

Disnaker Probolinggo Fasilitasi Perundingan Tripartit, Kuasa Hukum Pekerja Soroti PHK Sepihak

2 Mei 2026 - 14:33 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !