BACAMALANG.COM – Polres Malang menetapkan AZ (32), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri akibat termakan isu hoaks. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/4/2026) di teras rumah korban di Dusun Boro, Desa Sidodadi.
Korban, Moh. Soleh (39), mengalami luka sobek pada jari kelingking tangan kanan saat menangkis sabetan caluk yang diayunkan pelaku.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Lawang pada Rabu (29/4/2026) malam setelah dilakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar AKP Bambang.
Insiden bermula saat korban hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah. Tiba-tiba pelaku datang sambil berteriak dan langsung menyerang menggunakan sebilah caluk bergagang kayu. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera melerai dan mengamankan senjata tajam agar situasi tidak semakin memburuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AZ mengaku emosi setelah mendengar kabar bohong yang menyebut korban akan mencelakainya.
“Motif sementara karena pelaku terprovokasi isu atau kabar yang tidak benar, sehingga melakukan tindakan secara spontan,” jelas AKP Bambang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah caluk, pakaian korban, dan rekaman video kejadian.
Akibat perbuatannya, AZ dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi serta menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa melanggar hukum.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































