Termakan Hoaks, Pria di Lawang Bacok Tetangga Sendiri hingga Terluka - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 6 Mei 2026 09:46 WIB ·

Termakan Hoaks, Pria di Lawang Bacok Tetangga Sendiri hingga Terluka


 Ilustrasi pelaku pembacokan ditangkap. (AI Gemini) Perbesar

Ilustrasi pelaku pembacokan ditangkap. (AI Gemini)

BACAMALANG.COM – Polres Malang menetapkan AZ (32), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri akibat termakan isu hoaks. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/4/2026) di teras rumah korban di Dusun Boro, Desa Sidodadi.

Korban, Moh. Soleh (39), mengalami luka sobek pada jari kelingking tangan kanan saat menangkis sabetan caluk yang diayunkan pelaku.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Lawang pada Rabu (29/4/2026) malam setelah dilakukan penyelidikan.

“Pelaku berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar AKP Bambang.

Insiden bermula saat korban hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah. Tiba-tiba pelaku datang sambil berteriak dan langsung menyerang menggunakan sebilah caluk bergagang kayu. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera melerai dan mengamankan senjata tajam agar situasi tidak semakin memburuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AZ mengaku emosi setelah mendengar kabar bohong yang menyebut korban akan mencelakainya.

“Motif sementara karena pelaku terprovokasi isu atau kabar yang tidak benar, sehingga melakukan tindakan secara spontan,” jelas AKP Bambang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah caluk, pakaian korban, dan rekaman video kejadian.

Akibat perbuatannya, AZ dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi serta menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa melanggar hukum.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dua Warga Beji Batu Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius, Polisi Selidiki Kandungan Cairan

6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Malang Jejeg Lanjutkan Program Beras Gratis untuk Warga Kurang Mampu

6 Mei 2026 - 09:33 WIB

Polres Malang Ungkap Dua Kasus Kriminal: Tangkap DPO Curanmor dan Dua Pengedar Sabu

5 Mei 2026 - 23:09 WIB

Apel Pencanangan Bulan Membangun SDM 2026, Kalapas Malang Tekankan Pelayanan Prima dan Penguatan Integritas

5 Mei 2026 - 19:59 WIB

Miris! Pria Bonceng Anak Kecil Terekam Curi HP Pelajar di Taman Merjosari Kota Malang

5 Mei 2026 - 15:56 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan Mobil Rombongan Wisata di Pantai Wediawu

5 Mei 2026 - 15:41 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !