Penangguhan Penahanan Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Timbulkan Tanda Tanya - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Agu 2025 19:47 WIB ·

Penangguhan Penahanan Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Timbulkan Tanda Tanya


 Kuasa hukum Freddy Nasution, Didik Lestariyono SH MH. (ist) Perbesar

Kuasa hukum Freddy Nasution, Didik Lestariyono SH MH. (ist)

BACAMALANG.COM – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Syaiful Adhim dalam kasus pemalsuan merek Pioneer CNC menimbulkan tanda tanya.

Sebagai informasi, Syaiful dilaporkan oleh Freddy Nasution beberapa waktu lalu ke Polres Malang. Dua kali, Syaiful dipanggil oleh penyidik namun memilih tidak hadir. Hingga akhirnya pada Jumat (4/8/2025), penyidik menjemput paksa Syaiful.

Kuasa hukum Freddy Nasution, Didik Lestariyono, SH, MH menyayangkan terkait penangguhan penahanan terhadap Syaiful. Didik pun mengaku terkejut saat mendapatkan kabar mengenai penangguhan penahanan itu.

“Pertama dipanggil itu 28 Juni 2025, pemanggilan itu setelah naik Sidik. Kemudian panggilan kedua 1 Juli 2025, tidak datang lagi. Akhirnya 4 Juli 2025 baru ditahan. Dua kali mangkir dari panggilan itu alasan terdakwa sedang berada di luar negeri, sedang mengikuti pelatihan bisnis, padahal saat itu statusnya sudah tersangka,” ucap Didik.

Menurut informasi yang diterima Didik, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu lantaran terdakwa Syaiful mengaku tengah sakit.

Lebih lanjut, Didik menuturkan, sebelum kasus itu naik ke meja hijau, pihak Freddy sebetulnya sudah menawarkan jalan damai. Namun, hal itu ditolak mentah-mentah oleh pihak terdakwa Syaiful.

“Jalan damai sudah ditempuh berkali-kali,” ucap Didik.

Terpisah, Muhammad Aulia Reza Utama, SH ketika dikonfirmasi, belum dapat memberikan alasan detail dibalik penangguhan penahanan terdakwa Syaiful itu. Pihaknya juga akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

“Kalau terkait penahanan, saya belum lihat berkasnya dan saya mesti konfirmasi juga dengan majelis hakimnya terkait perkara ini, karena data di kami mengenai penahanan memang tidak ada. Kalau terkait penahanan, yang sepanjang saya lihat di data SIPP ini, saya belum bisa mengkonfirmasi karena mesti ngecek berkas,” ujar Reza.

Sementara mengenai dakwaan sendiri, Reza mengungkapkan, Syaiful didakwa melanggar Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek atau Pasal 100 ayat 2.

“Jadi dakwaannya alternatif, Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2,” Reza mengakhiri.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Permudah Urus SIM, Satlantas Polres Malang Sambangi Pesantren Al Ihsan

8 November 2026 - 14:27 WIB

SMAK Bhakti Luhur Genjot Budaya Literasi, Siswa Didorong Kembali Gemar Membaca dan Menulis

8 November 2026 - 11:07 WIB

Tanam 100 Pohon di Bantaran Brantas, Kapolresta Malang Kota Perkuat Mitigasi Bencana

8 November 2026 - 10:05 WIB

Polisi Bekuk Satu Terduga Curanmor, Tiga Rekannya Masuk DPO

8 November 2026 - 05:34 WIB

Honda Vario 125 Milik Mahasiswa Pakisaji Hilang di Kos Sumbersari, Korban Sebar Informasi Pencarian

7 November 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polresta Malang Kota Bekali Siswa SMPN 22 Edukasi Bahaya Narkoba dan Balap Liar

7 November 2026 - 13:13 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !