Dalami Kasus Hibah KONI, Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 5 Feb 2026 16:21 WIB ·

Dalami Kasus Hibah KONI, Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora


 Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra (berkacamata) saat memberikan keterangan kepada wartawan. (ist) Perbesar

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra (berkacamata) saat memberikan keterangan kepada wartawan. (ist)

BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, yang berada di lingkungan Stadion Kanjuruhan, Kamis (5/2/2026).

Pemeriksaan itu dilakukan buntut dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022-2023.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra mengatakan penggeledahan itu pihaknya menyita berbagai berkas dan dokumen, berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.

“Ya, kami tadi menggeledah kantor Dispora Kabupaten Malang, selama kurang lebih 1,5 jam,” kata saat ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Malang.

Imam menyebut, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan untuk mencocokkan salinan berkas dan dokumen, yang sebelumnya telah diberikan para saksi.

“Kami perlu melihat secara langsung kesesuaian antara berkas salinan dengan berkas aslinya,” tuturnya.

Sejauh ini, sudah ada 84 orang yang telah diperiksa, yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk para pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022-2023, sekaligus pengurus cabang olahraga.

“Tapi belum ada penetapan tersangka untuk saat ini. Begitupun dugaan nilai kerugian juga masih kita hitung,” ujarnya.

Imam menceritakan kasus tersebut berproses sejak September 2025 lalu, atas temuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.

“Saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Kawal Penyelesaian Persoalan Pertanahan hingga Kanwil BPN Jatim

28 Juli 2026 - 17:54 WIB

Perjuangkan Apresiasi Atlet, Pengurus NPCI Kabupaten Malang Ajukan Hibah Dana

28 Juli 2026 - 15:42 WIB

Gagal Gondol Honda Vario, Pria Asal Pasuruan Tumbang Dikejar Warga di Sukun, Polisi Temukan 5 Kunci T hingga Diduga Sabu

28 Juli 2026 - 15:20 WIB

Jembatani Ilmu Kimia dengan Kebutuhan Masyarakat, Dosen FSTeM UB Berdayakan Warga Dusun Kunci Lewat Pelatihan Analisis Fitokimia Bahan Jamu Herbal

28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Atria Hotel Hadirkan Venue di Malang dengan Ballroom Kapasitas 1.500 Tamu, Elegan untuk Hari Bahagia Anda

28 Juli 2026 - 12:40 WIB

Tabrak Lari Maut di Kepanjen, Karyawan Toko DIY Tewas Seketika, Polisi Buru Truk Hijau

28 Juli 2026 - 10:18 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !