BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, yang berada di lingkungan Stadion Kanjuruhan, Kamis (5/2/2026).
Pemeriksaan itu dilakukan buntut dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022-2023.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra mengatakan penggeledahan itu pihaknya menyita berbagai berkas dan dokumen, berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.
“Ya, kami tadi menggeledah kantor Dispora Kabupaten Malang, selama kurang lebih 1,5 jam,” kata saat ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Malang.
Imam menyebut, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan untuk mencocokkan salinan berkas dan dokumen, yang sebelumnya telah diberikan para saksi.
“Kami perlu melihat secara langsung kesesuaian antara berkas salinan dengan berkas aslinya,” tuturnya.
Sejauh ini, sudah ada 84 orang yang telah diperiksa, yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk para pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022-2023, sekaligus pengurus cabang olahraga.
“Tapi belum ada penetapan tersangka untuk saat ini. Begitupun dugaan nilai kerugian juga masih kita hitung,” ujarnya.
Imam menceritakan kasus tersebut berproses sejak September 2025 lalu, atas temuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.
“Saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan,” pungkasnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga





















































