Empat Pengedar Sabu Dibekuk di Wajak dan Kepanjen, Polisi Amankan Barang Bukti Siap Edar - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 2 Apr 2026 09:16 WIB ·

Empat Pengedar Sabu Dibekuk di Wajak dan Kepanjen, Polisi Amankan Barang Bukti Siap Edar


 Pengedar sabu ditangkap polisi. (AI Copilot) Perbesar

Pengedar sabu ditangkap polisi. (AI Copilot)

BACAMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Wajak dan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu siap edar.

Dua tersangka berinisial MNF (32) dan DW (29) ditangkap di Gang Garuda, Desa Codo, Kecamatan Wajak. Dari tangan keduanya, petugas menyita delapan paket sabu dengan total berat 1,80 gram.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Hasil penggeledahan, personel mengamankan alat hisap sabu, pipet kaca, serta plastik klip kosong. Delapan paket sabu siap edar dan dua unit sarana komunikasi yang digunakan pelaku juga turut diamankan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam kasus terpisah, dua tersangka lainnya berinisial AA (39) dan WS (33) lebih dulu diamankan di sebuah bengkel di wilayah Dilem, Kepanjen. Dari lokasi tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat total 1,66 gram.

Kedua tersangka diduga mengedarkan sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp400 ribu per paket, menyesuaikan dengan ukuran dan kualitas barang.

Polres Malang saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

AKP Totok Haryanto Salurkan Hewan Kurban untuk Wartawan, Perkuat Sinergi Polri dan Media

30 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pemkot Batu Serahkan Penanganan Dugaan Korupsi Pasar Among Tani ke Kejari, Sebut Jadi Momentum Evaluasi Besar

30 Mei 2026 - 15:20 WIB

Polres Batu Siaga Long Weekend, Patroli Ditingkatkan dan Call Center 110 Disosialisasikan ke Wisatawan

30 Mei 2026 - 13:46 WIB

Gerindra Ngotot Pembangunan Alun-Alun Harus Dikaji Ulang, PDIP: Jangan Sampai DPRD Berubah Jadi Dinas Tata Ruang

30 Mei 2026 - 11:59 WIB

Pelajar SMA/SMK Se-Kota Malang Belajar Hukum Langsung di Kejari, Kenali Tugas Jaksa hingga Bahaya Cyberbullying

30 Mei 2026 - 11:58 WIB

Dua Remaja Tewas dalam Tabrakan Adu Banteng di Poncokusumo

30 Mei 2026 - 09:36 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !