DPUPRPKP Malang Edukasi PBG-SLF dan Pengelolaan Limbah untuk Dapur SPPG - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 22 Apr 2026 05:56 WIB ·

DPUPRPKP Malang Edukasi PBG-SLF dan Pengelolaan Limbah untuk Dapur SPPG


 Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan bahwa mekanisme perizinan bangunan. (ist) Perbesar

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan bahwa mekanisme perizinan bangunan. (ist)

BACAMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) terus memperkuat pemahaman masyarakat terkait perizinan bangunan dan pengelolaan lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta tata kelola air limbah domestik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kamis (21/4/2026).

Kegiatan ini menyasar para pemangku kepentingan agar lebih memahami perubahan sistem perizinan bangunan sekaligus pentingnya pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan yang berlaku.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan bahwa mekanisme perizinan bangunan telah mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah tidak berlaku. Kini digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seluruh prosesnya dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem SIMBG dirancang untuk menghadirkan layanan yang lebih transparan, terstandar secara nasional, serta memiliki alur yang jelas dan terukur.

Dalam pemaparannya, Ade menerangkan bahwa PBG merupakan bentuk persetujuan bagi pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai ketentuan teknis. Sementara itu, SLF menjadi penanda bahwa bangunan telah memenuhi kelayakan fungsi sebelum digunakan.

Proses penerbitan kedua dokumen tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemohon, dinas teknis, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga tim ahli seperti Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT). Tahapan ini juga mencakup inspeksi lapangan guna memastikan kesesuaian antara perencanaan dan kondisi di lapangan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi dokumen teknis bangunan, kesesuaian tata ruang (KKPR), dokumen lingkungan, gambar teknis, spesifikasi material, hingga surat jaminan konstruksi.

Menariknya, bangunan yang telah berdiri namun belum mengantongi PBG tetap dapat mengurus legalitas melalui mekanisme SLF.

“Untuk bangunan eksisting, pengajuan dilakukan melalui SLF, dan nantinya PBG akan terbit menyusul secara bersamaan,” imbuh Ade.

Selain perizinan bangunan, sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan air limbah domestik, khususnya dari dapur SPPG yang berpotensi menghasilkan limbah organik dan lemak.

Pengelolaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dalam praktiknya, dapur SPPG diwajibkan dilengkapi fasilitas pengolahan limbah seperti grease trap, oil and grease collector, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Ade menegaskan bahwa pengelolaan limbah tidak cukup hanya dengan penyediaan infrastruktur, tetapi juga harus didukung dengan operasional dan pemeliharaan yang optimal.

“Harus ada SOP yang jelas, petugas khusus, serta pemantauan rutin agar sistem berjalan efektif,” tegasnya.

Selain itu, kualitas air limbah wajib diuji secara berkala setiap enam hingga dua belas bulan guna memastikan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap sanitasi perkotaan, DPUPRPKP Kota Malang juga menyediakan layanan penyedotan limbah domestik melalui UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL).

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran akan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap standar teknis semakin meningkat.

“Tertib administrasi dan pemenuhan standar teknis menjadi fondasi dalam mewujudkan bangunan yang andal serta lingkungan kota yang sehat dan nyaman,” pungkas Ade Herawanto.

Pewarta/Editor: Hadi Triswanto

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Aksi Maling Perempuan di Pakis Terekam CCTV, Gondol Produk Frozen Saat Toko Ramai

22 April 2026 - 06:00 WIB

Satreskrim Polres Batu Ringkus Pelaku Pencurian 19 Keping Emas di Ngantang, Kerugian Capai Rp54 Juta

22 April 2026 - 05:43 WIB

Bukan Cuma Berkebaya, HIMPAUDI Kepanjen Dorong Kartini Hidup di Keteladanan Guru

21 April 2026 - 15:58 WIB

Ketua Komisi I: Penunjukan Kepala DLH Sesuai Prosedur, Kini Harus Buktikan Kinerja

21 April 2026 - 15:51 WIB

Tangkal Kejahatan Siber Sejak Dini, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Edukasi Literasi Digital Siswa SMAN 8

21 April 2026 - 14:00 WIB

Gelorakan Semangat Kartini, Sukarni Tampil Berkebaya Saat Atur Lalu Lintas di Jalan Suhat Malang

21 April 2026 - 14:00 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !