BACAMALANG.COM – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pihak Bank Muamalat memasuki tahap perundingan tripartit yang digelar di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Probolinggo, Kamis (30/4/2026).
Perundingan yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Probolinggo, Jalan Slamet Riyadi No. 20, Kanigaran, awalnya berjalan lancar. Namun, agenda sempat terhenti ketika perwakilan pihak bank menyatakan keberatan atas kehadiran jurnalis yang melakukan peliputan.
Dalam pertemuan tersebut, Disnaker Kota Probolinggo melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak terkait sejumlah poin yang menjadi sengketa antara pekerja dan pihak perusahaan.
Kuasa hukum pekerja dari Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H., menyampaikan keberatan atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan terhadap kliennya berinisial MD. Ia menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang tidak adil, terlebih tanpa adanya surat peringatan sebelumnya.
“Pada intinya pihak kami keberatan atas PHK sepihak yang dilakukan pihak Bank Muamalat kepada klien kami (MD), terlebih tidak adanya Surat Peringatan (SP) sebelumnya. Selain itu, PHK ini muncul sesaat sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,” ujar Andi kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).
Mantan wartawan senior Malang Raya itu juga mengapresiasi respons Disnaker Kota Probolinggo yang dinilai cepat dalam memfasilitasi proses tripartit.
“Kami mengapresiasi respons Disnaker Kota Probolinggo, terutama dalam menanggapi permohonan tripartit. Tentunya kami juga mempersiapkan langkah apabila perselisihan ini nantinya berlanjut hingga ke ranah peradilan,” tegas managing partner Maha Patih Law Office tersebut.
Dalam agenda itu, pembahasan sempat terhenti ketika pihak Bank Muamalat keberatan dengan keberadaan wartawan di lokasi perundingan.
Menanggapi hal tersebut, Andi menilai kehadiran jurnalis merupakan hal yang wajar dalam proses peliputan.
“Kita seyogianya menghargai tugas rekan jurnalis dalam mencari berita. Mengapa terkesan takut atau keberatan, padahal mereka bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada mekanisme hak jawab dan sebagainya. Bahkan agenda persidangan di pengadilan pun memberi ruang bagi jurnalis untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya,” imbuh alumnus Fakultas Hukum UNISMA tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Probolinggo, Bagus Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan yang diterima masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan data dan informasi dari kedua belah pihak.
“Kami meminta data peraturan perusahaan berikut data pendukung dari pengadu, dan nantinya masih ada tahapan-tahapan berikutnya,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, perwakilan pihak Bank Muamalat, Galuh Anggie, enggan memberikan komentar dan memilih meninggalkan lokasi saat ditemui wartawan.
Diketahui, agenda tripartit ini merupakan lanjutan dari perundingan bipartit antara karyawan dan pihak perusahaan sebelumnya. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda penyampaian bukti-bukti pendukung dari masing-masing pihak.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































