BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial SM yang disebut sebagai “Wanita Michat” kembali digelar di pengadilan. Dalam agenda persidangan kali ini, jaksa menghadirkan saksi Dirjo, pemilik rumah kontrakan yang ditempati terdakwa di kawasan Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Terdakwa MKIW (29), warga asal Pasuruan, diketahui baru sekitar empat bulan mengontrak rumah tersebut sebelum peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 27 Desember 2025. Dalam persidangan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya.
Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menjelaskan bahwa saksi Dirjo tidak mengetahui secara langsung peristiwa pembunuhan tersebut karena saat kejadian sedang bekerja.
“Sidang hari ini menghadirkan pemilik rumah kontrakan yang ditempati terdakwa sebagai saksi,” ujar Guntur, Senin (4/5/2026).
Menurut Guntur, saksi baru mengetahui kejadian setelah mendapat telepon dari warga sekitar lokasi.
“Saat ditelepon warga, saksi kemudian pulang. Ketika tiba di lokasi, korban sudah meninggal dunia dan telah dievakuasi ke ambulans. Selama sidang berlangsung tertib, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari perselisihan antara korban dan terdakwa terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi daring Michat. Terdakwa disebut panik setelah korban mengancam akan melaporkannya kepada warga apabila tidak memenuhi kesepakatan pembayaran.
Dalam kondisi panik, terdakwa diduga mengambil pisau dapur dan melakukan penyerangan secara brutal. Korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian leher, dada, dan wajah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dakwaan berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, serta Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsider.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































