BACAMALANG.COM – Polemik dugaan adanya “surat siluman” yang digunakan sebagai dasar audiensi Wakil Bupati Malang kepada Wakil Presiden RI pada 27 April 2026 menjadi sorotan publik. Surat tugas Bupati Malang yang dipakai dalam perjalanan dinas tersebut diduga hanya berupa hasil pindai tanpa stempel dan tanda tangan basah.
Praktisi hukum sekaligus Managing Partner Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H., menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, pemalsuan tanda tangan pada dokumen biasa dapat dijerat Pasal 263 KUHP, sedangkan pemalsuan tanda tangan atau dokumen akta otentik masuk dalam pemberatan Pasal 264 KUHP.
Ia menjelaskan, unsur utama dalam kedua pasal tersebut sama, yakni menggunakan tanda tangan atau dokumen palsu seolah-olah asli. Karena itu, apabila surat tugas tersebut dibuat menyerupai dokumen resmi tanpa tanda tangan basah, maka unsur pidananya dinilai dapat terpenuhi.
“Jadi begini, untuk pemalsuan tanda tangan itu ada dua jeratnya. Kalau pemalsuan tanda tangan untuk dokumen biasa itu Pasal 263. Kalau pemalsuan tanda tangan atau dokumen akta otentik itu pemberatan Pasal 264. Unsurnya sama, yaitu ketika memakai tanda tangan orang lain seolah-olah asli, atau menggunakan dokumen palsu yang seolah-olah asli,” ujar Andi.
“Nah, kalau surat itu diduga dibuat seolah-olah asli tanpa tanda tangan basah, menurut saya masuk unsurnya. Itu tetap tidak dibenarkan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 263 dan 264, surat resmi seyogianya harus dokumen asli dengan tanda tangan basah,” imbuhnya.
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat maupun aktivis hukum, mengingat dokumen yang dipersoalkan digunakan dalam agenda resmi kenegaraan. Publik pun diharapkan terus mengawal proses hukum agar polemik tersebut tidak berhenti sebagai isu viral semata, melainkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































