Dugaan Surat Tugas Palsu untuk Audiensi Wabup ke Wapres RI, Praktisi Hukum Malang Tegaskan Unsur Pidana Pasal 263–264 KUHP - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 5 Mei 2026 08:31 WIB ·

Dugaan Surat Tugas Palsu untuk Audiensi Wabup ke Wapres RI, Praktisi Hukum Malang Tegaskan Unsur Pidana Pasal 263–264 KUHP


 Praktisi hukum, dan Managing Partner Maha Patih Law Office Andi Rachmanto, S.H. (Andi for Baca Malang) Perbesar

Praktisi hukum, dan Managing Partner Maha Patih Law Office Andi Rachmanto, S.H. (Andi for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Polemik dugaan adanya “surat siluman” yang digunakan sebagai dasar audiensi Wakil Bupati Malang kepada Wakil Presiden RI pada 27 April 2026 menjadi sorotan publik. Surat tugas Bupati Malang yang dipakai dalam perjalanan dinas tersebut diduga hanya berupa hasil pindai tanpa stempel dan tanda tangan basah.

Praktisi hukum sekaligus Managing Partner Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H., menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, pemalsuan tanda tangan pada dokumen biasa dapat dijerat Pasal 263 KUHP, sedangkan pemalsuan tanda tangan atau dokumen akta otentik masuk dalam pemberatan Pasal 264 KUHP.

Ia menjelaskan, unsur utama dalam kedua pasal tersebut sama, yakni menggunakan tanda tangan atau dokumen palsu seolah-olah asli. Karena itu, apabila surat tugas tersebut dibuat menyerupai dokumen resmi tanpa tanda tangan basah, maka unsur pidananya dinilai dapat terpenuhi.

“Jadi begini, untuk pemalsuan tanda tangan itu ada dua jeratnya. Kalau pemalsuan tanda tangan untuk dokumen biasa itu Pasal 263. Kalau pemalsuan tanda tangan atau dokumen akta otentik itu pemberatan Pasal 264. Unsurnya sama, yaitu ketika memakai tanda tangan orang lain seolah-olah asli, atau menggunakan dokumen palsu yang seolah-olah asli,” ujar Andi.

“Nah, kalau surat itu diduga dibuat seolah-olah asli tanpa tanda tangan basah, menurut saya masuk unsurnya. Itu tetap tidak dibenarkan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 263 dan 264, surat resmi seyogianya harus dokumen asli dengan tanda tangan basah,” imbuhnya.

Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat maupun aktivis hukum, mengingat dokumen yang dipersoalkan digunakan dalam agenda resmi kenegaraan. Publik pun diharapkan terus mengawal proses hukum agar polemik tersebut tidak berhenti sebagai isu viral semata, melainkan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sidang Pembunuhan “Wanita Michat” Berlanjut, Pemilik Kontrakan Terdakwa Jadi Saksi

5 Mei 2026 - 13:16 WIB

Helm Pengunjung Gym di Kepanjen Digasak Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

5 Mei 2026 - 12:30 WIB

Terima Aspirasi Penyandang Disabilitas, Sri Untari Dorong Penguatan Perda dan Kemandirian Ekonomi

5 Mei 2026 - 08:40 WIB

Fraksi NasDem: Angket dan Interpelasi Hak DPRD, Menyikapi Juga Bagian dari Hak

4 Mei 2026 - 17:55 WIB

Satreskrim Polres Batu-DPUPR Jatim Siapkan CCTV dan Pagar Besi di Jembatan Cangar

4 Mei 2026 - 16:49 WIB

Lansia Pencari Ikan di Ngajum Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Terpeleset saat Gunakan Alat Setrum

4 Mei 2026 - 13:10 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !