Sidang Pembunuhan “Wanita Michat” Berlanjut, Pemilik Kontrakan Terdakwa Jadi Saksi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 5 Mei 2026 13:16 WIB ·

Sidang Pembunuhan “Wanita Michat” Berlanjut, Pemilik Kontrakan Terdakwa Jadi Saksi


 Kuasa hukum terdakwa Guntur Adi Saputra bersama terdakwa usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Malang. (ist) Perbesar

Kuasa hukum terdakwa Guntur Adi Saputra bersama terdakwa usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial SM yang disebut sebagai “Wanita Michat” kembali digelar di pengadilan. Dalam agenda persidangan kali ini, jaksa menghadirkan saksi Dirjo, pemilik rumah kontrakan yang ditempati terdakwa di kawasan Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Terdakwa MKIW (29), warga asal Pasuruan, diketahui baru sekitar empat bulan mengontrak rumah tersebut sebelum peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 27 Desember 2025. Dalam persidangan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya.

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menjelaskan bahwa saksi Dirjo tidak mengetahui secara langsung peristiwa pembunuhan tersebut karena saat kejadian sedang bekerja.

“Sidang hari ini menghadirkan pemilik rumah kontrakan yang ditempati terdakwa sebagai saksi,” ujar Guntur, Senin (4/5/2026).

Menurut Guntur, saksi baru mengetahui kejadian setelah mendapat telepon dari warga sekitar lokasi.

“Saat ditelepon warga, saksi kemudian pulang. Ketika tiba di lokasi, korban sudah meninggal dunia dan telah dievakuasi ke ambulans. Selama sidang berlangsung tertib, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari perselisihan antara korban dan terdakwa terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi daring Michat. Terdakwa disebut panik setelah korban mengancam akan melaporkannya kepada warga apabila tidak memenuhi kesepakatan pembayaran.

Dalam kondisi panik, terdakwa diduga mengambil pisau dapur dan melakukan penyerangan secara brutal. Korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian leher, dada, dan wajah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dakwaan berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, serta Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsider.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Helm Pengunjung Gym di Kepanjen Digasak Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

5 Mei 2026 - 12:30 WIB

Terima Aspirasi Penyandang Disabilitas, Sri Untari Dorong Penguatan Perda dan Kemandirian Ekonomi

5 Mei 2026 - 08:40 WIB

Dugaan Surat Tugas Palsu untuk Audiensi Wabup ke Wapres RI, Praktisi Hukum Malang Tegaskan Unsur Pidana Pasal 263–264 KUHP

5 Mei 2026 - 08:31 WIB

Fraksi NasDem: Angket dan Interpelasi Hak DPRD, Menyikapi Juga Bagian dari Hak

4 Mei 2026 - 17:55 WIB

Satreskrim Polres Batu-DPUPR Jatim Siapkan CCTV dan Pagar Besi di Jembatan Cangar

4 Mei 2026 - 16:49 WIB

Lansia Pencari Ikan di Ngajum Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Terpeleset saat Gunakan Alat Setrum

4 Mei 2026 - 13:10 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !